catatan abah

Risalah Cinta 1: Makna, syarat, rukun, konsekuensi Syahadat

Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh;
Alhamdulillah, sholatu wa sallam ‘ala rasulillah; wa ba’du

Cintaku, bagaimana keadaanmu hari ini?
Semoga Alloh senantiasa melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Dan semoga Alloh senantiasa memudahkan kita untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita.

Cintaku, pernahkan engkau berfikir atas nikmat-nikmat yang telah Alloh berikan kepada kita? Tentunya engkau sepakat denganku, bahwa nikmat Alloh itu sangat banyak, saking banyaknya, menurut dugaanku, sangat sulit bagi kita untuk menginventarisir nikmat-nikmat tersebut. Contoh kecil saja, kita dapat bernafas gratis… oksigen yang kita hirup gratis… suka-suka kita menggunakannya, bener kan? Tentunya engkau pernah mendengar orang sakit yang memerlukan oksigen. Berapa dana yang diperlukan untuk pemakaian sepuluh menit? Bandingkan dengan kita yang tidak perlu mengeluarkan dana untuk bernafas!

Cintaku yang kucintai, aku percaya bahwa engkau sepakat denganku; bahwa semua itu perlu disyukuri. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Rasulullah Shallallohu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda yang artinya, “Siapa yang tidak mau berterima kasih kepada manusia, (maka) dia juga tidak berterima kasih kepada Alloh.”
Kepada manusia saja kita mesti berterima kasih, apalagi kepada Alloh yang telah menciptakan kita dalam sebaik-baik bentuk, yang telah memberi seabreg kenikmatan dalam hidup ini.

Lalu, bagaimana kita bersyukur kepada Alloh, wahai Cintaku?
Suatu ketika, aku hadir dalam kultum setelah shalat shubuh di masjid depan rumahku, pembicara menjelaskan bahwa cara kita bersyukur kepada Alloh dengan cara bertauhid, beribadah, dan dalam segala aktivitas tetap dalam koridor islam yang shahih (benar), yaitu Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih sesuai dengan pemahaman para sahabat.

Benar juga, pikirku waktu itu. Alloh telah menciptakan kita, memberi rizki kepada kita; tentunya Alloh tidak akan membiarkan kita sia-sia begitu saja. Tentunya Alloh memiliki tujuan dalam menciptakan kita. Tentunya Alloh telah memberikan rambu-rambu peraturan untuk hidup kita di dunia ini. “Dan tidaklah kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku.” Cintaku, semoga Alloh senantiasa menjaga kita…Ayat Adz Dzariat:56 tersebut menunjukkan kepada kita bahwa kita diciptakan untuk beribadah kepada Alloh. Pertanyaannya sekarang, bagaimana kita beribadah kepada Alloh?

Cintaku, aku pernah mendapat pelajaran, bahwa syarat agar ibadah kita diterima Alloh ada tiga syarat yaitu, Islam, ikhlas, dan sesuai dengan petunjuk Nabi ShallAllohu 'Alaihi wa Sallam (mutaba’ah). Islam; ibadah seseorang akan diterima Alloh jika dia Islam. Sebaik dan se”shaleh” apapun, jika dia tidak memeluk Islam, maka ibadahnya tidak diterima. Dalam melakukan ibadah tersebut dia juga harus ikhlas, meniatkan hanya kepada Alloh, bukan kepada manusia (untuk pamer, riya’, ingin disanjung, dan sebagainya.). Dia juga harus melaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallohu 'Alaihi wa Sallam, tidak boleh beribadah dengan cara sendiri, semuanya sudah diatur. Contoh mudahnya, shalat kan baik, karena dia kuat dan bersemangat, sholat shubuhnya 50 rakaat, ini tidak boleh.

Cintaku, syarat pertama adalah Islam. Ya Islam. Alhamdulillah kita telah berislam. Ada diantara kita yang berislamnya sejak kecil, karena keturunan; ada juga yang berislam-nya setelah dewasa, sebelum berislam dia “terdampar” di agama lain.
Bagaimana dengan Engkau, wahai Cintaku? Mulai kapanpun kita berislam, hal itu perlu kita syukuri, Alloh telah memberi petunjuk kepada kita untuk berada di dalam dienul Islam; dien yang sempurna ini.Alhamdulillah.

Cintaku, ingatkah Engkau, pada pelajaran kita waktu kecil dulu? Bapak guru kita ketika menjelaskan rukun Islam? Rukun Islam ada lima, syahadat, sholat, zakat, shoum, dan haji bagi yang mampu. Tentunya Engkau sudah hapal di luar kepala, benar bukan?
Klo aku gak salah, yang namanya rukun adalah sesuatu yang harus ada, tidak boleh tidak. Iya kan? Klo tidak salah, Engkau dulu yang nilainya lebih tinggi ketimbang aku… J
Tidaklah seseorang disebut Islam kecuali dengan hal tersebut. Seseorang yang mengaku Islam namun tidak menjalankan rukun Islam tersebut, maka perlu dipertanyakan keislamannya. Begitu kira-kita penjelasan bapak guru kita.

Cintaku, beberapa waktu yang lalu, aku menghadiri pengajian yang menjelaskan tentang syahadat: makna, rukun, syarat, konsekuensi, dan yang membatalkannya. Waktu itu aku kaget. Wah… kok baru denger.
Yang kutahu selama ini yang namanya syahadat ya…. Laa ilaaha illalloh – Muhammadur Rosululloh. Siapa yang mengucapkannya, masuk Islam dan dijamin surga. “Barangsiapa mengucapkan La ilaaha illallaah maka masuk surga.”

Keinginantahuku menjadikan bersemangat menyelesaiakan pembahasan sampai akhir. Aku teringat kepada Engkau, wahai Cintaku. Aku berharap Engkau sudah mengetahuinya; namun bisa jadi karena suatu hal, hingga saat ini Engkau belum memahaminya bahkan mengetahuinya. Karenanya aku berinisiatif untuk menuliskan apa yang kudapatkan dalam risalah kecil ini.
Seandainya Engkau sudah tahu dan lebih paham dari aku, maafkan aku; anggap risalah ini sebagai pengingat kembali, meriew ilmu yang telah ada pada kita. Atau bisa jadi Engkau mengoreksi, menambahi hal-hal yang kurang dalam risalah ini. Sehingga kita dapat saling tolong menolong dalam kebaikan, transfer ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat. Seandainya Engkau belum mengetahuinya, semoga risalah ini bermanfaat.

Cintaku, ini yang kudapatkan waktu itu;…
Mari kita mulai, kita belajar bersama dari apa yang kudapatkan waktu itu …


[b]SYAHADAT LAA ILAAHA ILLALLOH[/b]

[b]Makna Laa Ilaaha Illalloh [/b]
Cintaku,arti yang kutahu dari kalimat ini pada waktu dulu adalah: “Tidak ada Tuhan kecuali Alloh”, “Tidak ada sesembahan kecuali Alloh.” Ternyata menurut ulama, tafsiran ini salah. Kalimat “Tidak ada Tuhan kecuali Alloh”, “Tidak ada sesembahan kecuali Alloh.” bermakna: sesungguhnya setiap yang disembah adalah Alloh, baik itu haq (benar) maupun bathil (salah). Realita di masyarakat kita, ada yang menyembah pohon, batu, matahari, kuburan, uang, dsb. Kalau Laa Ilaaha Illalloh maknanya “Tidak ada Tuhan kecuali Alloh”, “Tidak ada sesembahan kecuali Alloh”; berarti pohon, batu, matahari, kuburan, uang, dsb adalah Alloh. Jelas salah kah? Waktu itu aku manggut-manggut. Iya ya… aku berpikir… kenapa baru sekarang tahu ya? Kenapa dari dulu “ditipu” ama orang-orang yang mengartikan “Tidak ada Tuhan kecuali Alloh”, “Tidak ada sesembahan kecuali Alloh”.

Cintaku, ternyata makna yang benar dari Laa Ilaaha Illalloh adalah Laa ma’buda bihaqqin illalloh (tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Alloh). Maksudnya adalah berkeyakinan dan berikrar bahwasanya tidak ada yang berhak disembah dan menerima ibadah kecuali Alloh Subhanahu wa Ta'ala, mentaati dan mengamalkannya

[b]Syarat Laa Ilaaha Illalloh [/b]
Cintaku tercinta, waktu itu muddaris (pengajar) bertanya kepada jama’ah, “apa syarat Laa Ilaaha Illalloh?” Aku kaget, syarat Laa Ilaaha Illalloh? Baru dengar sekarang… wah, apa ya…. “apa syarat Laa Ilaaha Illalloh?” ulang muddaris. “Kata kyai dulu, pas kita kecil; sholat harus tahu syarat dan rukunnya; kalau tidak maka sholatnya tidak sah. Sekarang tidak tahu syarat Laa Ilaaha Illalloh, lalu syahadat Laa Ilaaha Illalloh bagaimana?” lanjut muddaris. Pikiaranku berkecamuk, mau bilang apa… realitanya aku memang tidak tahu syarat Laa Ilaaha Illalloh.

Perhatianku kutingkat, jangan sampai tertinggal sedikitpun. Ini adalah pembahasan yang sangat penting! Pikirku waktu itu.

Kemudian muddaris menjelaskan, bahwa syarat Laa Ilaaha Illalloh ada tujuh,yaitu:


1. Al-Ilmu artinya mengetahui maknanya. Oleh sebab itu, orang yang mengucapkannya tanpa memahami makna dan konsekuensinya, ia tidak dapat memetik manfaat sedikitpun.
2. Al-Yaqin artinya meyakini sepenuhnya kebenaran kalimat tersebut tanpa ragu dan bimbang sedikitpun.
3. Al-Ikhlas artinya ikhlas tanpa disertai kesyirikan sedikitpun. Inilah konsekuesni pokok Laa Ilaaha Illalloh.
4. Ash-Shidqu artinya jujur tanpa disertai sifat kemunafikan, karena banyak sekali yang mengucapkan kelimat ini akan tetapi isinya tidak diyakini.
5. Al-Mahabbah artinya mencintai kaliamt ini dan segala konsekuensiya serta merasa gembira dengan hal itu, hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang munafik.
6. Al-Inqiyad artinya tunduk dan patuh melaksanakan hak-hak kalimat ini, dengan cara melaksanakan kewajiban atas dasar ikhlas dan mencari ridha Alloh, ini termasuk konsekuensi kalimat Laa Ilaaha Illalloh.
7. Al-Qobul artinya menerima apa adanya tanpa menolak, hal ini dibuktikan degan melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Alloh.

Cintaku, kalimat Laa Ilaaha Illalloh tidak bermanfaat bagi orang-orang yang mengucapkannya kecuali dengan memenuhi tujuh persyaratan tersebut. Sudahkah kita memenuhinya?

[b]Rukun Laa Ilaaha Illalloh [/b]
“Antum, apa rukun Laa Ilaaha Illalloh?” muddaris tersebut bertanya kepadaku. Aku yang sedang mengingat-ingat syarat Laa Ilaaha Illalloh kaget, bingung… aku gelagapan….
Peristiwa ini sangat berkesan bagiku, Mungkin kalau waktu itu aku tidak ditanya, bisa jadi aku terlewatkan (karena mengantuk J ).

Cintaku, ternyata kalimat Laa Ilaaha Illalloh memiliki dua rukun, yaitu:
1. An-Nafyu (peniadaan: Laa Ilaaha).
Kalimat ini meniadakan dan membatalkan syirik dengan segala bentuknya dan menunjukkan bahwa segala apa yang disembah selain Alloh merupakan bentuk kekafiran.
2. Al-Itsbat (penetapan: Illalloh).
Kalimat ini menetapkan bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Alloh dan mewajibkan pengamlaan sesuai dengan konsekuensinya.

[b]KONSEKUENSI LAA ILAAHA ILLALLOH [/b]
Cintaku, setelah kita tahu makna, syarat, dan rukun Laa Ilaaha Illalloh, sekarang tiba pertanyaan: apa konsekuensi dari kalimat ini?
Kalimat Laa Ilaaha Illalloh mengandung konsekuensi pokok:
1. Meninggalkan ibadah kepada selain Alloh
2. Beribadah kepada Allah semata tanpa sirik sedikitpun.


[b]SYAHADAT MUHAMMADUR ROSULULLOH[/b]

[b]Makna Muhammadur Rosululloh [/b]
Yaitu mengakui secara lahir batin bahwa beliau adalah hamba Allah dan Rasul-Nya (abduhu wa rosulu) yang diutus kepada manusia secara keseluruhan, serta mengamalkan konsekuensinya.

[b]Rukun Muhammadur Rosululloh [/b]
Syahadat ini memiliki dua rukun, yaitu:
1. Menafikan (menolak) ifrath (berlebih-lebihan) pada hak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
2. Menafikan tafrith (meremehkan) pada hak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah abduhu wa rosulu. Hamba dan Rasul Allah. Sebagai hamba, beliau seperti halnya hamba yang lain, diciptakan dari bahan yang sama dengan manusia lain, memiliki wajiban menyembah kepada Allah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hanya memberikan hak ubudiyah (penghambaan/ibadah) kepada Allah dengan sebenar-benarnya.
Sebagai rosul artinya, beliau diutus kepada seluruh manusia dengan misi dakwah kepada Allah sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan.

Syahadat ini meniadakan ifrath dan tafrith pada hak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Banyak orang yang mengaku umat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam namun melebihkan haknya sebagai hamba: mereka beristighatsah (minta pertolongan) kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, minta tolong agar dipenuhi hajat dan menghilangkan kesulitan. Padahal semua itu adalah hak Alloh Subhanahu wa Ta'ala. Rasululloh hanyalah seorang hamba yang tidak memiliki kemampuan sebagaimana Allah Azza wa Jalla. Sebagian yang lain tafrith kepada hak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: mereka mengingkari atau mengurangi haknya. Mereka membuat aturan dan tata cara ibadah sendiri, memaksakan diri dalam menakwilkan qur’an dan hadits, tidak merasa cukup dengan apa yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan lain-lain. Banyak orang yang melakukan hal ini namun tidak sadar bahwa mereka mengurangi hak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, bahkan ada ulama yang berpendapat bahwa orang tersebut menganggap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkhianat terhadap risalah dari Allah, menganggap Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam belum menyampaikan ajaran Islam ini, sehingga mereka membuat hal-hal baru dalam ibadah yang sebetulnya tidak ada dalam Islam.

[b]SYARAT MUHAMMADUR ROSULULLOH [/b]
Cintaku, kalimat Muhammadur Rosululloh memiliki beberapa syarat, yaitu:
1. Mengakui kerosulannya dan meyakininya dalam hati
2. Mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisan
3. Mengikutinya dengan cara mengamalkan ajarannya serta meninggalkan kebatilan/kemaksiatan yang dicegahnya.
4. Membenarkan segala apa yang dikabarkan dari hal-hal yang ghaib, baik yang sudah terjadi maupun yang belum.
5. Mencintainya melebihi cintanya kepada dirinya sendiri, harta, anak, orang tua, serta seluruh umat manusia.
6. Mendahulukan sabdanya atas segala pendapat dan ucapan orang lain serta mengamalkan sunnahnya.

[b]KONSEKUENSI MUHAMMADUR ROSULULLOH [/b]
Sebagaimana kalimat Laa Ilaaha Illalloh, kalimat ini memiliki konsekuensi yang harus diamalkan oleh pemeluk ajaran Islam. Konsekuensi tersebut yaitu:
1. Mentaati perintahnya
2. Membenarkan ucapannya
3. Menjauhi larangannya
4. Tidak menyembah kecuali dengan apa yang disyariatkan

Cintaku, itulah beberapa pelajaran yang kudapatkan mengenai makna, syarat, rukun, dan konsekuensi syahadatain. Adapun untuk pembatal-pembatal syahadatain, akan kusampaikan pada kesempatan yang lain, insya Alloh. Aku takut risalah ini terlalu panjang sehingga membosankanmu.

Cintaku tercinta, semoga Allah selalu memberkahi Engkau,
Aku berharap, setelah Engkau membaca risalah ini… Engkau tidak hanya mendiamkannya begitu saja. Menyudahi dan meletakkan risalah ini di pojok ruangan atau dilaci meja. Yang kuharapkan dari Engkau adalah memahami apa yang kusampaikan untuk kemudian diamalkan. Karena zakatnya ilmu adalah amal. Aku akan bertambah gembira lagi kalau Engkau bersedia menghafalkannya, sehingga bisa Engkau sampaikan kepada Saudara-Saudara kita yang lain, sehingga risalah ini semakin bermanfaat. Apabila Engkau ingin mendalami masalah ini, Engkau dapat belajar pada Ustadz ataupun membaca buku-buku mengenai hal ini. Misalnya: Kitab Tauhid 1, karya Syaikh Shalih Fauzan, penerbit Darul Haq. Menurutku buku ini ringkas dan bagus, tidak bertele-tele; sehingga mudah dipahami; bahkan oleh aku yang awwam dan pemula ini. Jika Engkau merasa kurang, bisa mempelajari Fathul Majid atau kitab-kitab aqidah yang sekarang ini telah banyak diterjemahkan. Kalau Engkau memiliki akses kitab-kitab aqidah berbahasa arab, silakan dipelajari, karena tentunya kitab asli dan terjemahan ada “sedikit” beda.

Cintaku, tak terasa aku telah cukup banyak menyita waktumu untuk membaca risalah ini. Alangkah baiknya jika aku segera pamit untuk melanjutkan tugas-tugas yang lain. Cintaku, seandainya Engkau mendapat manfaat dari risalah ini, sertakanlah aku dalam do’a-mu, agar Allah mengampuniku, mengampuni orang tua dan keluargaku, agar Allah meridhai kami sehingga dapat melihat wajah-Nya kelak.

Cintaku, terima kasih atas kesediaanmu membaca risalah ini, mohon maaf atas segala kesalahan. Semoga Allah mempertemukan kita lagi. Barokallohu fikum
Walhamdulillah, washolatu wa sallam ‘ala rasulillah;
Wassalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh;

3 Comments

Y A S I N A N

Surat Yasin ramai dibaca di berbagai tempat, di rumah, majelis taklim, di masjid, di pondok pesantren, atau di kantor-kantor. Dibaca sendiri-sendiri maupun berjamaah. Ada yang membaca setiap malam, ada yang setiap malam jumat, ada yang membacakan ketika ada orang sekarat (mau meninggal), dibacakan ketika selamatan kematian, bahkan ada yang membacanya di pemakaman. Maraknya kaum muslimin membaca ayat-ayat Allah tentulah hal yang menyenangkan. Apalagi ada anjuran untuk membaca Al Quran, bahkan kalau bisa mengkhatamkan sepekan sekali, sepuluh hari sekali, atau setiap bulan sekali.

Sebagian kaum muslimin di berbagai tempat, sering lupa atau berpura-pura lupa; bahwa Surat Yasin bukan satu-satunya surat yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah menurunkan 114 surat. Seolah-olah anjuran membaca atau menghafalkan Al Quran hanya pada surah Yasin saja. Bahkan ada sebagian orang yang sangat hapal dan lancar membaca surat Yasin, namun orang yang bersangkutan tidak mampu membaca surat yang lain. Ada juga yang membaca dan menghafalkannya dari buku-buku Yasinan yang memuat surat Yasin dengan transliterasi huruf latin. Sehingga tidak jarang kita jumpai lafaz yang beraneka ragam, misalnya Yaa-Siin; dibaca denganya a sin Hal ini merupakan fenomena yang cukup menarik,


Keutamaan Surah Yasin
Fenomena di atas tentunya bukan tanpa alasan. Di dalam kitab-kitab hadits memang ada hadits-hadits yang menerangkan keutamaan surat Yasin. Namun sangat disayangkan, menurut penelitian para ulama, hadits-hadits yang menerangkan keutamaan surah Yasin adalah lemah, tidak bisa digunakan sebagai dalil dalam beramal. Bahkan beberapa di antaranya adalah palsu. Imam Ibnul Qoyyim menyatakan bahwa semua hadits yang mengatakan , Barangsiapa yang membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu... semua hadits tentang itu adalah palsu. Hadits-hadits shahih yang menerangkan tentang keutamaan surat-surat al Quran selain surat Yasin memang ada, tetapi tidak menyebut soal ganjaran dan pahala.

Di antara hadits-hadits yang menerangkan keutamaan surah Yasin adalah:
Barangsiapa yang membaca surat Yasin dalam satu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya. Dan barangsiapa membaca surat Ad-Dukhan pada satu malam jumat, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya. (Ibnul Jauzi, al maudhuat 1:247). Hadits ini dinyatakan palsu oelh Imam Ibnul Jauzi, beliau menyatkaan bahwa hadits ini batil dan tidak ada asalnya.

Barangsiapa membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, maka akan diampuni dosanya pada malam itu. (Riwayat.Imam Darimi, hadits ini lemah)

Barangisapa terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam kemudian ia mati, maka ia mati syahid.(Riwayat.Thabrani dalam Mujam Shaghir; hadits ini palsu)

Barangsiapa membaca surat Yasin pada permulaan siang (=di pagi hari), maka terpenuhi semua hajatnya (=keperluannya) (Riwayat.Imam Darimi, hadits ini lemah)

Barangsiapa membaca surat Yasin satu kali seolah-olah ia membaca al Quran dua kali. (Riwayat Baihaqi dalam Syuabul Iman, hadits ini palsu.)

Barangsiapa membaca surat Yasin satu kali seolah-oleh ia membaca al Quran sepuluh kali. (Riwayat Baihaqi dalam Syuabul Iman, hadits ini palsu)

Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) al Quran adalah surat Yasin. Barangsiapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti membaca al Quran sepuluh kali. (Riwayat Tirmidzi, hadits palsu)

Barangsiapa membaca surat Yasin di pagi hari, maka akan dimudahkan urusan hari itu sampai sore. Dan barangsiapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan diberi kemudahan malam itu samapi pagi. (Riwayat Imam Darimi, hadits ini lemah)

Barangsiapa membaca surat Yasin setiap malam, nisacaya diampuni dosanya. (Riwayat Baihaqi dalam Syuabul Iman, hadits ini lemah)

Sesungguhnya Allah Taala membaca surat Thaha dan Yasin 2000 (dua ribu) tahun sebelum diciptakannya Nabi Adam. Tatkala para malaikat mendengar al Quran (yakni kedua surat itu) seraya berkata: Berbahagialah bagi ummat yang turun al Quran atas mereka, alangkah baiknya lidah-lidah yang berkata dengan ini (membacanya) dan baiklah rongga-rongga yang membawanya (yakni menghafal kedua surat itu).(Riwayat Darimi, hadits ini hadits mungkar)

Barangsiapa mendengar bacaaan surat Yasin, ia akan diberi ganjaran 20 dinar pada jalan Allah. Dan barangsiapa yang membacanya diberi ganjaran kepadanya laksana ganjaran 20 kali melakukan ibadah haji. Dan barangsiapa yang menuliskannya kemudian ia meminum airnya, maka akan dimasukkan ke dalam rongga dadanya 1000 keyakinan, 1000 cahaya, 1000 berkat, 1000 rahmatan, 1000 rezeki, dan dicabut (dihilangkan) segala macam kesulitan dan penyakit. (Riwayat al Khatib, kemudian ia berkata: Hadits ini palsu).

Surah Yasin itu bisa memberi manfaat bagi sesuatu tujuan yang dibacakan untuknya. (Imam as Sakhawi menjelaskan bahwa hadits ini tidak ada asalnya)

Surat Yasin untuk yang akan mati
Sering kita jumpai ketika ada orang yang sakartaul maut, dibacakan surat Yasin dengan alasan agar kematian orang tersebut dimudahkan. Memang ada hadits menegnai hal ini, namun sangat disayngkan bahwa hadits ini lemah, tidak dapat dipakai sebagai landasan beramal.

Bacakanlah surah Yasin kepada orang yang akan mati dari antara kamu. (Diriwayatkan Ahmad, hadits ini lemah)
Tidak ada seorang pun yang akan mati, lalu dibacakan surahYasin di sisinya (yaitu ketika ia sedang Naza), melainkan Allah akan mudahkan (kematian) atasnya. (Diriwayatkan Abu Nuaim, hadits ini palsu)


Membaca Surat Yasin ketika ziarah kubur
Tidak jarang kita temukan dari kalangan kaum muslimin yang membaca surah Yasin ketika berziarah kubur kedua orang tuanya. Mereka beranggapan bahwa hal ini disyariatkan. Memang ada hadits mengenai hal ini, namun sangat disayangkan bahwa hadits tersebut merupakan hadits palsu, sehingga tidak bisa diamalkan.

Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jumat dan mambacakan surat Yasin (di atasnya), maka ia akan diampuni dosanya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya. (diriwayatkan Ibnu Ady, hadits ini palsu)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan bahwa membacakan surat yasin ketiak ada orang yang sedang naza dan membaca al Quran (membaca surat Yasin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah bidah dan tidak ada asalnya sama sekali dari sunnah nabi Shallallahu 'Alahi wa Sallam yang shahih.


Membaca Quran secara bersama-sama

Membaca al Quran merupakan ibadah, yang kita dituntut untuk melaksanakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Menurut Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, tidak ada satupun riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya bahwa mereka membaca Al Quran secara bersama-sama dengan satu suara dengan waqaf dan berhenti yang sama. Hal ini paling tidak hukumnya makruh. Akan tetapi para sahabat membacanya sendiri-sendiri, atau salah seorang membaca dan orang lain yang hadir mendengarnya.

Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alahi wa Sallam memerintahkan kepada Ibnu Masud untuk membacakan Al Quran. Ibnu Masud berkata, Wahai Rasulullah, apakah aku akan membacakan Al Quran di hadapanmu, sedangkan Al Quran diturunkan kepadamu? Beliau shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, Saya senang mendengarnya dari oarang lain. (HR.Bukhari)

Jika membaca secara bersama-sama dengan satu suara dengan tujuan kegiatan belajar mengajar, Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz berharap bahwa hal tersebut tidaklah mengapa, boleh hukumnya. Apabila beberapa orang berkumpul membaca al Quran dengan tujuan menghafal atau mempelajarinya, dan salah seorang membaca sedang yang lainnya mendengarkannya, atau masing-masing dari mereka membaca sendiri-sendiri, maka hal ini disyariatkan. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artnya, Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca al Quran dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya. (HR.Muslim)


Ritual Yasinan
Ritual membaca surat Yasin secara bersama-sama, pada hari dan jam yang telah ditentukan, dikenal dengan nama Yasinan. Ritual ini banyak dilakukan pada malam Jumat atau pada hari Jumat nya. Biasanya, tiap-tiap RT memiliki halaqah (kelompok) yasinan tersendiri, apakah itu ibu-ibu, bapak-bapak, atau remaja.

Dalam ritual ini, surat Yasin dibaca dengan cara bersama-sama dalam satu suara. Tidak jarang pula bersahut-sahutan, yang satu sudah selesai, yang lainnya belum. Bahkan ada beberapa ayat yang sengaja ditinggalkan oleh seorang peserta hanya untuk mengejar ketertinggalannya dalam membaca. Bukan suatu yang sulit pula menemukan para aktivis yasinan ini yang tidak mampu membaca al Quran. Mereka membacanya dari buku Yasinan yang memuat transliterasi huruf arab ke huruf latin. Bisa di duga bahwa tajwid pun tidak diperhatikan dalam ritual yasinan ini.

Dalam pelaksanaan yasinan ini di sebagian tempat memerlukan biaya, karena yasinan bukan sekedar membaca surat Yasin kemudian pulang, namun dilanjutkan dengan makan ringan atau acara-acara lainnya seperti arisan atau ngobrol.

Ritual Yasinan, haruskah mengikutinya?
Dalam menjalankan suatu kegiatan, terlebih kegiatan yang berlabel keagamaan, kita harus memperhatikan tips dan triknya, agar ibadah yang kita laksanakan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ust. Fariq Gasim Anus menasihati kita dengan menukil pernyataan Syaikh Husain Al-Awaisyah, Sebelum engkau melangkah satu pun-wahai saudaraku muslim- maka engkau harus tahu jalan keselamatanmu, janganlah engkau memforsir dirimu dengan banyak amalan, karena boleh jadi orang yang banyak beramal tidak mendapatkan apa-apa, kecuali letih dan lelah.

Pernyataan tersebut sangat tepat. Jangan sampai kita sudah berpayah-payah, capek, letih, dan lelah. Kita juga telah menghabiskan waktu, tanaga, dan biaya; ternyata kita tidak memperoleh apa-apa. Namun bagaimana mungkin, orang banyak beramal kok tidak mendapatkan apa-apa? Itu tidak masuk akal! Bukankah niat ibadah yang kita lakukan ikhlas karena Allah. Bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda (yang artinya): Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya?

Wahai Saudaraku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatNya kepada kita, Bukankah Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman di kitabnya yang mulia, Al-Quranul Karim: (yang artinya): Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (Al_Kahfi: 103-104)

Para ulama kita telah menjelaskan, bahwa syarat agar amal ibadah diterima di sisi Allah adalah harus benar, yaitu Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar maupun kecil dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam (mutabaah). Syarat pertama adalah konsekuensi dari syahadat Laa ilaaha illallah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya untuk Allah dan jauh dari syirik kepadaNya. Adapaun syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syariatnya dan meninggalkan bidah atau ibadah yang diada-adakan.

Allah Taala berfirman (yang artinya): Agar Dia menguji kalian siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. (Surat Al-Mulk:2) Di dalam ayat ini, Allah Azza wa Ala tidak berfirman (yang artinya): yang lebih banyak amalnya, tetapi Allah berfirman (yang artinya): yang lebih baik amalnya. Yang dimaksud dengan lebih baik amalnya adalah seikhlas-ikhlasnya, dan sebenar-benarnya. Demikian yang dijelaskan Fudhail bin Iyadh. Beliau berkata,Sesungguhnya suatu amalan jika dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar maka tidaklah diterima, dan apabila amalan tersebut benar tetapi tidak dilakukan dengan ikhlas maka tidak diterima pula, sampai amalan tersebut dilakukan dengan ikhlas dan benar. Ikhlas apabila dilakukan karena Allah Taala dan benar apabila sesuai dengan sunnah (Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam).

Syaikh Utsaimin rahimahullah- menjelaskan bahwa sesuatu dikatakan mutabaah (mengikuti Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) jika amalan tersebut sesuai dengan syariat dalam enam perkara, yaitu:

1. Pertama: Sebab
Jika seseorang melakukan suatu ibadah karena Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bidah dan tidak diterima (ditolak).
Contoh: Seseorang shalat tahajud pada malam 27 rajab dengan alasan bahwa malam itu adalah malam Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam miraj (dinaikkan ke atas langit). Shalat tahajud merupakan ibadah, namun jika dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bidah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syariat.

2. Kedua: Jenis
artinya: Ibadah harus sesuai dengan syariat dalam jenisnya. Contoh: Seseorang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syariat dalam jenis. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi, dan kambing.

3. Ketiga: Kadar (bilangan)
Kalau ada seseorang yang menambah bilangan rakaat suatu shalat, dan beranggapan bahwa hal tersebut diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bidah dan tidak diterima. Karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan rakaatnya. Seandainya ada orang shalat dzuhur lima rakaat, shalatnya tidak sah.

4. Keempat: Kaifiyah (Cara)
Seandainya ada orang yang sujud dulu baru ruku di dalam sholat,maka tidak sah, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syariat.

5. Kelima: Waktu
Apabila ada orang menyembelih binatang kurban pada hari pertama Dzul Hijjah, maka tidak sah; karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam.

6. Keenam: Tempat
Andaikata ada orang beritikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah Itikafnya. Sebab tempat Itikaf hanyalah masjid.

Wahai Saudaraku, kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, bahwa ibadah seseorang termasuk amal shaleh yang diterima di sisi Allah jika dilakukan dengan ikhlas dan mutabaah. Dan mutabaah hanya dapat terjapai jika sebab, jenis, kadar, cara, waktu, dan tempat dalam beribadah tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.

Setelah mengetahui syarat diterimanya ibadah, maka kita bandingkan ritual yasinan dengan syarat-syarat di atas. Ada beberapa kesalahan dalam ritual yasinan: mengkhususkan dengan surat Yasin, padahal tidak ada dalil yang shahih yang mengkhususkan surat tersebut. Mengkhususkan pada hari tertentu dan berpendapat bahwa itu disyariatkan, padahal dalilnya adalah lemah. Dilakukan dengan cara bersama-sama satu suara, saling kejar-kejaran, tidak memperhatikan makhraj dan tajwidnya. Oleh karena itu, tidak selayaknya kita mengikuti ritual yasinan karena hal tersebut menyelisi sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam.

Akan lebih baik kalau lelah kita, capek kita, uang yang kita keluarkan, kita gunakan di jalan yang disyariatkan oleh Allah. Bukankah semuanya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala? Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam hingga ia ditanya tentang empat perkara. Tentang umurnya bagaimana ia menghabiskannya, tentang ilmunya apa yang ia lakukan dengannya, tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia menginfakkannya, tentang jasmaninya bagaimana ia menggunakannya. (HR.Tirmidzi, sanadnya hasan shahih)

Semoga bermanfaat:

Sumber:
1. Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Fadhilah Surat Yaasiin, Yazid Jawwas, Majalah Al Muslimun Bangil, No.254 th.XXII (38), Mei 1991; hal.34-41 (rubrik Mushthalah)
2. Bacaan Surat Yaasin Bukan Untuk Orang Mati, Yazid Jawwas, Majalah Al Muslimun Bangil, No.255 th.XXII (38), Juni 1991; hal.78-81 (rubrik Hadits)
3. Penyimpangan terhadap Al-Quran, Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Darul Haq
4. Fikih Nasehat, Fariq bin Gasim Anuz, Pustaka Azzam
5. Sesuaikah Ilmu dengan Amal Anda? Al Khatib al Baghdadi, Pustaka At-Tauhid

Catatan:
Terjemahan dan derajat hadits mengenai surat Yasin dikutip dari sumber 1 dan 2. Takhrij lengkap dan sebab lemahnya hadist tersebut dapat dilihat pada artikel tersebut.


Pengirim:
Abah Utik - Cirebon

11 Comments

The Right Man On The Right Place

[b]The Right Man On The Right Place[/b]

Setelah capek mencari, kudatangi salah seorang pelayan, Mbak, ada buku Ekonomi Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan nya Pak Adiwarman gak? Kulihat ekspresi bingung di wajahnya, Penerbitnya IIT, warna merah, jelasku. Oh, itu di daerah agama atau ekonomi Mas, sambil menunjuk area yang dimaksud. Jawaban yang tidak menyelesaiakn pikirku, aku sudah mencarinya di dua area itu, beratus buku sudah kusibak, dan aku ngalah tuk bertanyaeh, jawabnya malah disuruh nyari.

Aku mencoba naik ke lantai atas, setelah pencarian ku tak membuahkan hasil, kutanya bagian kasir dengan pertanyaan serupa, Apa mas, fikih ya? Oh sebelah sana, jawabnya sambil menunjuk lantai bawah bagian agama Islam. Klontanggedubrak!! Sambil bersungut-sungut kutinggalkan toko buku yang baru saja didirikan itu.

Kejadian di atas hanya salah satu contoh dari tidak ditaatinya asas the right man on the right place. Seorang muslim memberikan rekomendasi kerja kepada saudaranya bertolak dari perasaan, bukan atas dasar kecakapan. Hal ini akan berdampak pada kualitas produk menurun, produktifitas melemah, dan kesulitan memecatnya dikarenakan takut menyinggung ukhuwah dan cinta kasih.

Ketidaktaatan asas ini sebenarnya merupaakan pelanggaran syariat. Syaikh Husain Syahatah menjelaskan bahwa syariat mengajarkan kepada kita agar seleksi dan rekomendasi kerja didasarkan pada al-qiyam (nilai, prestasi), al-quwwah (kekuatan, khususnya ilmu pengetahuan), dan kafaah (kecakapan).

Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami. Berkata Yusuf: Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan. (Yusuf:54-55)

Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (Al-Qashash:26)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat (kehancuran) nya. (HR. Bukhari Muslim)

Ketika kita menempatkan seseorang pada suatu pekerjaan/posisi, hendaklah didasarkan pada nilai-nilai iman, akhlaq, dan nilai-nilai kecakapan teknis. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga menerapkan prinsip ini, kita lihat di dalam sejarah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menunjuk sebagian sahabat untuk menjadi panglima perang berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka berperang serta kelihaian mereka dalam mangatur strategi perang, misalnya: Khalid bin Walid, Amir bin Jarrah, Saad bin Abi Waqqas.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam paham betul akan sahabat-sahabatnya beserta kemampuan dan potensi yang dimilikinya. Beliau memposisikan setiap sahabat pada posisi di mana ia dapat berkreasi lebih banyak, sekalipun pada posisi dan aspek lain ia juga cukup diperhitungkan.

Siapa yang ditugasi menulis wahyu? Siapa yang diminta untuk belajar bahasa asing ketika akan ada tamu dari luar? Siapa yang diserahi jabatan kepala negara ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memimpin perang, Siapa.Siapa. dan masih banyak lagi kita temukan di dalam sirah.

Dari contoh di atas, dapat kita ambil pelajaran, hendaknya ketika kita menyerahkan suatu urusan, apapun itu urusannya, dilakukan atas dasar kemampuan yang bersangkutan, [i][b]bukan hanya di dasari atas dasar ikhwan kita, akhwat kita, .,., dst. Apakah Anda setuju?[/b][/i]


:wink: :arrow: Abah Utik; Mulwo, 1 Maret 2004

1 Comments

Agar Usaha tidak berbuah Perselisihan

[b]Membuat Akad Perjanjian
Agar Usaha tidak berbuah Perselisihan[/b]

Seorang muslim mendapati saudaranya menganggur; tidak memiliki perkerjaan. Tergerak oleh ukhuwah dan cinta kasih, ia membuat usaha untuk saudaranya tersebut. Dengan harapan, saudaranya mendapatkan penghasilan darinya. Qodarullah, usaha tersebut berkembang dan menghasilkan keuntungan. Sang Penolong datang untuk meminta (yang dianggap) haknya, namun harapannya tidak menjadi kenyataan, Kamu tidak menyaratkan sesuatu apapun atas usaha ini. Harta ini adalah bantuan mu untukku.

Kisah lainnya, seseorang, sebut saja Ali, menyampaikan ide usaha kepada Utsman, temannya. Gayung bersambut, temannya tertarik dengan ide tersebut, dan saat itu juga terjadi kesepakatan bahwa mereka akan mewujudkan ide tersebut. Ali yang memang memiliki keahlian dan waktu luang bersedia untuk menjadi pengelola. Utsman yang sudah bekerja untuk sementara menyediakan modal yang diperlukan. Tanpa perencanaan dan kesepakatan lebih lanjut, ide dijalankan oleh Ali. Setiap membutuhkan uang, ia datang kepada Utsman. Demikian juga kalau uang tersebut habis, ia akan segera meminta Utsman mengucurkan dananya. Tak adanya job description yang jelas menghasilkan perselisihan-perselihan di antara mereka. Qodarullah, usaha tersebut tidak bertahan sampai satu tahun dan bubar begitu saja tanpa ada kejelasan. Bisa jadi, kalau usaha tersebut berkembang dan sukses, perselisihan semakin menghebat karena tidak adanya kejelasan pembagian keuntungan, Allahu Alam.


Karena kekurangan modal, kekurangan tenaga, atau sebab-sebab lainnya, terkadang kita menggandeng pihak lain untuk ikut serta dalam usaha yang kita jalankan. Namun, hal tersebut terkadang menyisakan beberapa permasalahan yang dapat menyebabkan perpecahan di antara para pelakunya. Tak lain dan tak bukan, penyebabnya adalah harta. Harta memang dapat menyebabkan permusuhan di antara pelakunya, seringkali kita mendengar; perselisihan antar saudara, saling menjatuhkan martabat antar anggota keluarga, bahkan sampai ada yang tega membunuh ibu kandungnya karena harta!!! Naudzublillahi min dzalik.

Perselisihan-perselisiaha n di bidang muamalah tersebut, sebenarnya bisa dieliminir, bahkan bisa dicegah, apabila kita mau melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diajarkan oleh Agama Islam yang mulia ini.

Tentukan aqad, buat perjanjian
Sebelum melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam suatu usaha atau proyek tertentu, tentukanlah aqad yang mendasari kerjasama tersebut. Buatlah surat perjanjian kerjasama secara tertulis. Hal ini untuk menghindari ketidakjelasan yang dapat menyebabkan timbulnya permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. (Al-Baqarah:282)

Dalam surat perjanjian tersebut seyogyanya dijelaskan segala macam persyaratan yang mampu menjamin keberlangsungan kerja sama. Hal-hal yang mesti diperjanjiakan diantaranya adalah tujuan, permodalan, bentuk kerja sama/manajemen, pembagian laba, penangguhan kerugian, mekanisme pembubaran kerjasama, dan mekanisme klarifikasi jika terjadi dissolutiaon (kemandegan atau kebuntuan penyelesaian).

Tidak adanya akad (kontrak) yang jelas, dapat mengakibatkan perselisihan dan pertikaian di antara kedua belah pihak. Semula kerjasama didasarkan atas dasar saling percaya (tsiqah) dan husnudzon diatara keduanya. Dalam perjalanan waktu, usaha tersebut berkembang pesat, dan tibalah waktunya untuk diaudit untuk menentukan hak masing-masing. Setiap pihak merasa dirinya berhak untuk memperoleh lebih ketimbang yang lainnya. Akhirnya kedua belah pihak berselisih dan bertikai, tak jarang hingga ke pengadilan.

Hal ni akan berdampak bagi munculnya buruk sangka, bisikan-bisikan syetan, dan akhirnya runtuhlah ukhuwah Islamiyah, terutama diantara keduanya.

Tujuan
Tujuan dari usaha yang dijalankan harus jelas, agar di tengah perjalanan tidak terjadi perbedaan pendapat yang kontra produktif. Dengan adanya tujuan yang jelas, potensi-potensi yang ada dapat disinergikan untuk memberikan hasil yang optimal. Energi yang ada tidak terbuang percuma untuk berdebat yang ujung-ujungnya menelantarkan usaha yang sedang kita jalankan.

Permodalan
Sebelum usaha dilangsungkan, permodalah harus jelas, dari mana sumbernya. Baik itu modal awal ataupun jika ditengah perjalanan kekurangan dana. Tentukan juga prinsip kerja sama yang digunakan antara pemodal dan pengelola usaha, apakah itu mudhorobah ataupun musyarakah.

Jika mengajukan pendanaan dari lembaga keuangan ataupun perseorangan, jangan melibatkan diri dalam perkara riba yang jelas-jelas diharamkan syariat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang menjadi saksi, dan penulisnya. (HR. Ahmad)

Bentuk Kerja Sama/Manajemen
Bentuk kerja sama ini harus jelas sejak awal. Baik itu antara pemodal dengan pemilik usaha (Mudhorobah/ musyarikah?), pemilik dengan rekan kerja, ataupun pemilik dengan orang lain yang statusnya sebagai pekerja (orang yang upah).
Bicarakan hak dan kewajiban masing-masing pihak sejelas mungkin. Hindari kalimat-kalimat yang dapat ditafsirkan lain.

Pembagian Laba dan Kerugian
Tentukan pembagian laba antara pemodal dan pengelola, apakah pembagaian keuntungan atau pembagian pendapatan. Apakah pekerja (orang yang diupah) juga mendapat % dari keuntungan yang ada. Bagaimana jika usaha mengalami kerugian? Siapa saja yang menanggung kerugian? Berapa jumlah atau % nya?
Perselisiahan banyak terjadi karena hal ini . Hal ini memang cukup sensitif, karenanya perlu benar-benar dimusyarahkan dengan baik. Musyawarahkan dan ikuti aturan syariah dalam hal ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa terdzalimi.

Pembubaran Usaha
Dalam akad ini semestinya juga dibahas pembubaran usaha. Bagaimana mekanisme pembubaran usaha. Apakah kehendak salah satu pihak sudah cukup untuk menjadikan usaha tersebut bubar atau tidak, atau mesti dipenuhi syarat-syarat tertentu. Tentukan juga hak-hak para pihak jika terjadi pembubaran usaha.

Penyelesaian Masalah
Jika di dalam perjalanan usaha terjadi permasalahan atau perselisihan, tentukan cara penyelesainnya. Apakah cukup dimusyawarahkan antara pihak yang berselisih, atau semua pihak yang terkait, atau perlu sampai ke pengadilan.

Perjanjian/ Kontrak Untuk di Taati
Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar melainkan untuk ditaati. Demikian juga perjanjian, orang-orang yang beriman terikat kepada syarat-syarat yang dibuatnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya:(al muslimun inda syuruuthihim) Kaum muslimin tergantung pada persyaratn yang dibuatnya. (HR.Bukhari secara muallaq)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (Al-Maidah:1)

Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya. (al-Isra:34)

Semoga usaha yang kita rintis dan jalankan tidak berbuah dengan perselisihan-perselisihan yang membawa pada runtuhnya ukhuwah Islamiyah dan melemahkan cinta kasih di antara kita.

Mulwo; 1 Maret 2004
:roll: Abah Utik

0 Comments

ZUHUD ALA ABU DZAR

[b]ZUHUD ALA ABU DZAR[/b]

Dia melihat sekeliling kamar itu, sambil tersenyum dan geleng-geleng kepala dia berkometar, zuhud sekali, Bah.
Mendengar komentar itu, aku hanya tersenyum. Sobatku itu memang tidak menemukan apa-apa di kamar kostku yang berukuran 3x3, yang kuhuni dengan istriku. Dia hanya menyaksikan tikar, peralatan mandi dan mencuci, beberapa piring dan gelas beserta peralatan masak, dan beberapa buah kardus. Dia juga tak menemukan almari di ruangan ini. Selama 5 tahun lebih tinggal di Jogja, aku memang tidak pernah menggunakan almari; pakaianku kusimpan dalam kardus.

Aku tersenyum kecut mendengar kalimatnya, dalam hati kuberkata,akupun pingin seperti kalian.hidup layak seperti keluarga yang lain.
Aku tak tahu apakah ini kulakukan sebagai suatu pilihan atau karena aku tak mampu tuk melakukan nya lebih dari ini ya, ringkasnya:karena kebetulan atau karena terpaksa.

Setelah sobatku pulang, aku teringat dengan kalimatnya,zuhud Zuhudya; zuhud! Bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengajarkan kepada kita semua untuk bersikap zuhud? Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tunjukkan kepadaku satu perbuatan yang jika kulakukan Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku! Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, Bersikap zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah mencintaimu dan bersikap zuhudlah terhadap apa yang dimiliki oleh manusia, niscaya manusia mencintaimu. (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Albani)

Ada yang menarik untuk dikaji dari sikap zuhud nya para sahabat. Misalnya, kezuhudan Abu Dzar Al-Ghifari. Dari Abu Syubah diriwayatkan bahwa ada seorang lelaki yang datag menemui Abu Dzar dazn menawarkan bantuan dana kepadanya. Abu Dzar berkata, Kami sudah memiliki kambing yang dapat kami peras susunya, binatang kendaraaan yang dapat kami kendarai, bahkan juga budak yang melayani kami, ditambah lagi pakaian yang dapat kami kenakan. Aku khawatir, bila aku akan dihisab karena kelebihan harta.

Beliau juga pernah menolak seseorang yang mengirimkan tiga ratus dinar ketika Abu Dzar memiliki kebutuhan mendesak. Beliau juga pernah menolak menambah jumlah makanan sehari-harinya lebih dari yang pernah dia miliki di masa hidu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Hal ini dikarenakan beliau takut kalau hal itu merupakan salah satu pintu ketergantungan dengan dunia dan gemerlapannya.

Abu Dzar sering menolak harta pemberian orang. Menurut beliau, meskipun beliau sudah menunaikan hak Allah, mencarinya melalui jalan yang halal, membelanjakan juga dalam ketaatan, namun harta itu bisa saja menagguhkan masuknya dirinya ke dalam Surga di hari kiamat nanti, meski hanya sekejap. Pemilik dua dirham lebih besar hisabnya di hari kiamat ketimbang pemilik sztu dirham.

Ketika beliau meninggal, beliau mewariskan dua ekor keledai betina, seekor keledai jantan, seekor domba, dan beberapa kendaraan tunggangan.

Kedermawanan Abu Dzar juga dapat kita jadikan pelajaran, seringkali beliau tidur dalam keadaan lapar yang melilit, dikarenakan untuk membuat kenyang tetangga dan tamu-tamunya. Suatu ketika Abu Dzar memerah susu kambingnya dan kemudian beliau berikan kepada para tetangga dan tamu-tamunya sebelum untuk dirinya. Beliau hanya meninggalkan satu perasan saja untuk beliau. Beliau juga memberikan kurma, meskipun jumlahnya sedikit. Beliau malah meminta maaf dan mengatakan bahwa kalau beliau memiliki yang lebih baik dari ini, tentu akan diberikannya. Pada malam itu, beliau tidak makan apa-apa, diberikan semuanya kepada para tamu dan tetangga.

Suatu ketika, Muawiyah mengirim seseorang kepad aAbu Dzar dengan membawa seribu dinar. Pada hari itu juga, uang itu dibagi-bagikan oleh Abu Dzar. Hari berikutnya, Muawiyah mengutus orang yang sama, utusan itu mengatakan, Sesungguhnya Muawiyah hendak mengutusku kepada orang lain, bukan kepadamu, tetapi aku salah alamat. Tolong kembalikan uang emas itu. Abu Dzar menjawab, Celaka Engkau, harta itu telah habis kubagi-bagikan. Tetapi kalau aku punya harta nanti, akan aku buat perhitungannya.

Ada pelajaran menarik dari kisah di atas, bahwa kezuhudan Abu Dzar bukanlah berasal dari ketidakmampuan atau secara kebetulan. Beliau sering ditawari harta namun menolaknya. Bahkan beliau pernah ditawarin kedudukan, tapi menolaknya. Ya, kezuhudan beliau merupakan suatu pilihan, bukan karena keterpaksaan!!!
Hal ini menjadikan ku berpikir, bahwa kita mesti mengoptimalkan semua potensi yang ada, agar kita memiliki kebebasan finansial, dalam artian, kita memiliki banyak pilihan, bahwa kita memiliki kebebasan untuk bekerja atau tidak bekerja, punya pilihan bekerja dengan siapa, membeli keperluan hidp tanpa khawatir soal harga, ke dokter manapun yang kita inginkan tanpa khawatir biaya, memiliki kebebasan untuk beribadah dan melakukan amal shalih tanpa takut dengan uang yang mesti kita keluarkan (misalnya ibadah haji, membangun masjid, dsb.) dan yang penting juga kita memiliki kebebasan untuk menginfakkan harta kita di jalan Allah, untuk ikut ambil bagian dalam usaha iqamatuddin.

Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas, atau bekerja tidak dengan gigih, lemudian membawa istilah zuhud sebagai pembenaran, sebagai satpam dan pagar kemalasanku. Amin.

[b][i]Nb: bagaimana dengan zuhud kita? Zuhud keterpaksaan, kebetulan, atau karena sebuah pilihan? Mari kita introspeksi.[/i][/b]

8) Abah Utik
Mulwo, 27 Feb 2004
:wink:

0 Comments

Ayah Bunda. Jangan Bedakan Kami.

Risalah Terbuka Untuk Mertua

Ayah Bunda, yang Nanda cintai dan hormati,
Sebelumnya Nanda minta maaf jika telah lancang menulis risalah kepada Ayah dan Bunda. Risalah ini Nanda tulis sebagai rasa cinta Nanda kepada Ayah dan Bunda.

Sebelumnya, Nanda mengucapkan rasa terima kasih atas kasih sayang dan perhatian kepada kami, dan segala apa yang telah Ayah Bunda berikan kepada kami; yang kami tidak mampu memerincinya karena terlalu banyaknya. Hal ini sebagai realisasi dari pelajaran yang pernah Nanda terima, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda yang artinya: Siapa yang tidak mau berterima kasih kepada manusia, (maka) dia juga tidak berterima kasih kepada Allah. (HR. Tirmidzi) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda yang artinya, Siapa yang mebuat suatu kebaikan kepadamu maka berikanlah imbalan kepadanya, kemudian juka engkau tidak memiliki sesuatu untuk membalasnya, maka berdoalah baginya, sehingga engkau merasa sudah membalas jasanya itu. (HR.Ahmad) Karena itu, terimalah ucapan terima kasih Nanda. Adapun Sunnah Nabawiyah yang suci mengajari Nanda untuk mendoakan dengan Jazakumllahu Khoiron; Semoga Allah membalas kebaikan Ayah dan Bunda; Barokallahu laka wa ahlika wa maalika Semoga Allah memberkahi Ayah dan Bunda, keluarganya, dan hartanya. Amiin.

Nanda minta maaf jika dalam risalah ini ada yang menyinggung perasaan Ayah Bunda berdua, percayalah ini bukan sebuah kesengajaan. Risalah ini bukan sebagai sindiran, kritikan, apalagi keceman terhadap Ayah dan Bunda. Melainkan sebuah ungkapan perasaaan dan harapan dari Nanda, seorang anak kepada orang tuanya; meskipun Nanda hanyalah seorang menantu.

Ayah Bunda tercinta, beberapa waktu yang lalu Nanda mendapatkan pelajaran, bahwa ada sebuah hadits yang maknanya kurang lebih begini, seorang sahabat bernama Basyir datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersama dengan anaknya, yaitu Numan bin Basyir Radhiyallahu 'Anhuma. Basyir Radhiyallahu 'Anhu memberitahukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa dia telah memberi anaknya seorang budak agar dapat dijadikan sebagai pelayan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kemudian bertanya kepada Basyir apakah semua anaknya diberi hadiah yang sama atau tidak. Sahabat tersebut menjawab tidak. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menasihati sahabat tersebut agar membatalkan hadiah tersebut. Dalam riwayat yang lain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,Takutlah kepada Allah, berlaku adillah kepada anak-anakmu! Riwayat lainnya menyebutkan kalau Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, Apakah Engau senang jika mereka itu dalam berbuat kepada kamu semuanya sama? Sahabat tersebut menjawab, YA. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, Nah, begitu juga dengan mereka. Kisah selengkapnya riwayat ini dapat dilihat di Shahih Bukhari.

Ayah Bunda, ketika Nanda menerima pelajaran tersebut, Nanda berpendapat, bahwa hal itu merupakan suatu hal yang wajar. Manusiawi belaka. Setiap orang memang memiliki kecenderungan untuk lebih mencintai seseorang ketimbang yang lainnya. Menurut Nanda, hal itu diperbolehkan di dalam Islam. Allahu Alam. Kita dapat melihat tentang bersikap adil terhadap para istri (jika melakukann poligami). Adil di dalam cinta tidak dimasukkan dalam pembahasan harus bersikap adil. Karena memang sulit untuk bersikap adil di dalam cinta dan hal itu sepertinya memang tidak mungkin. Seperti kita ketahui bersama dari sirah nabawiyah, bahwa istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sepeninggal Khadijah Radhiyallahu 'Anha adalah Aisyah binti Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu. Kisah Nabi Yusuf di dalam Al Quran juga dapat kita jadikan pelajaran, yaitu Yakub alaihi salam lebih cenderung mencintai dan menyayangi Yusuf alaihi salam ketimbang saudara-saudaranya yang lain. Allahu Alam.

Ayah Bunda, menurut Nanda, kisah sahabat di atas memberikan pelajaran kepada kita bahwa kita dilarang untuk mewujudkan perbedaan kasih sayang dan cinta ini dalam bentuk yang konkret, baik dalam bentuk perhatian maupun pemberian materi. Dalam kisah di atas, pemberian hadiah yang hal tersebut merupakan tindakan terpuji, diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Hal ini dapat dikatagorikan sebagai perbuatan durhaka jika dilakukakan atas dasar pilih kasih.

Menampakkan perbedaan kasih sayang nya di depan anak-anaknya yang lain, dimungkinkan dapat menjadikan anak-anaknya terluka hatinya, merasa diperlakukan berbeda, ataupun perasaan sejenisnya yang hal ini dapat mengakibatkan kurangnya kasih sayang anak kepada orang tua, anak menjadi tidak sopan, tidak menghargai orang tua, atau dapat menuntun pada kemaksiatan-kemaksiatan lain, misalnya ghibah, atau yang paling besar adalah terjerumus kepada berbuat durhaka kepada orang tua, yang hal tersebut merupakan satu dari sekian jenis dosa-dosa besar yang mestinya kita hindari.

Ayah Bunda, memang terasa berat menjadi orang tua, untuk berbuat adil kepada anak-anaknya. Sering terjadi di masyarakat kita, orang tua telah berupaya berbuat sebaik mungkin, namun masih saja dianggap kurang, dianggap pilih kasih, dianggap membedakan antara anak-anaknya dan menantu-menantunya. Namun, jika kita berupaya seoptimal mungkin, insya Allah akan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ayah Bunda yang Nanda cintai, Nanda menyadari sepenuhnya bahwa diantara kami, para menantu, ada yang lebih dicintai dan disayangi oleh Ayah dan Bunda. Ada sifat atau keadaan yang membuat salah seorang dari kami lebih dicintai ketimbang yang lain. Boleh jadi karena dia lebih santun, lebih berpendidikan, lebih berkedudukan, lebih kaya, lebih bisa menyenangkan hati Ayah Bunda, atau karena sebab-sebab yang lain. Demikian pula sebalikya, ada sikap atau keadaan kami yang menjadikan diantara kami kurang dicintai ketimbang yang lain.

Ayah Bunda, Nanda tidak bisa menyalahkan jika hal itu terjadi pada Ayah dan Bunda. Seperti yang telah Nanda tulis di atas, bahwa kecenderungan lebih mecintai atau menyayangi seseorang ketimbang yang lain adalah hal yang wajar dan manusiawi belaka. Namun begitu, kalau diperkenankan, Nanda berharap, jangan hal itu dinampakkan kepada kami, apalagi sengaja dinampak-nampakkan kepada kami. Hal tersebut dapat menjadikan hati kami terluka. Nanda percaya, bahwa Ayah Bunda tidak akan melakukan hal yang demikian.

Nanda pernah melihat seorang kakek yang kelihatan sekali membeda-bedakan cucunya. Semoga Allah mengampuni dan menunjukinya kebaikan kepada beliau dan kita. Orang tua dari cucu tersebut sejak lama merasakan bahwa sikap orang tuanya kelihatan sekali dalam pembedaan kasih sayangnya kepada anak-anak. Orang tua cucu itu berhapar, janganlah hal itu dinampakkan kepada anak-anaknya. Sampai-sampai si cucu yang berlum genap berusia enam tahun itu bilang kepada orang tuanya, Bunda, kok Eyang kalau ama Nanda begitu ya, tapi ama cucu A beda sekali sikapnya. Nanda merasa Eyang pilih kasih. Perkataan cucu tersebut tentunya menyisakan luka yang dalam bagi kedua orang tuanya.

Ayah Bunda tersayang, Nanda berharap, hal itu tidak terjadi dan tidak akan pernah terjadi pada keluarga kita. Semoga kisah di atas tidak menimpa anak-anak Nanda dan anak-anak menantu yang lain. Akrabi dan sayangilah cucu-cucu Ayah Bunda tanpa memperlihatkan kecenderungan kasih sayang Ayah dan Bunda. Jangan sampai cucu-cucu Ayah Bunda menilai Ayah dan Bunda telah berbuat tidak adil.

Ayah Bunda, Nanda kira risalah ini sudah terlalu panjang, mohon maaf telah menyita waktu istirahat Ayah Bunda, Nanda sekali lagi mohon maaf jika risalah ini tidak berkenan di hati Ayah dan Bunda tercinta. Semoga kita semua dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk berbuat adil. Amin.


Sumber bacaan:
10 Harapan Menantu kepada Mertua, Drs. M. Thalib, IBS Bandung.


:roll: Mulwo-11; 14 Feb 2004
Abah Utik - alhamdulillah, sejak sebelum nikah pingin nulis ini... baru sekarang bisa dikeluarkan...
:roll:

42 Comments

Haramkah Rokok?

Haramkah Rokok?

Judul Buku : No Smoking, Tidak Merokok Karena Allah
Penulis : Syaikh Muhammad Jamil Zainu
Penerjemah : Aris Munandar
Penerbit : Media Hidayah, Jogjakarta
Tebal buku : 104 hal (15 x 10.5 cm)
Harga : Rp.5.000,00

"Merokok dapat mengganggu kesehatan, menyebabkan penyakit jantung, gangguan impotensi, kelainan pada kehamilan dan janin" (kurang lebih isinya seperti ini).
Peringatan pemerintah di setiap bungkus dan iklan rokok tersebut benar adanya. Seminar kesehatan di kota Halab menyatakan bahwa rokok merupakan faktor penting penyebab timbulnya kanker pangkal tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka lambung,dan lain-lain.

Layar putih yang terbuat dari tenunan tipis akan menjadi kuning bila sebatang rokok ditiupkan pada kain tersebut. Jika diteruskan, akan menyumbat pori-pori layar. Jika sebatang rokok saja mampu menyumbat kain, bagaimana dengan ratusan batang yang dimasukkan ke paru-paru oleh para perokok?

Bahaya rokok tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada aspek sosial, ekonomi, dan moral. Rokok mencemari udara sekitar. Rokok menjadikan orang yang disekitarnya mencium bau tidak sedap. Dari sisi ekonomi, rokok jelas menghambur-hamburkan uang. Berapa rupiah yang harus dikeluarkan para perokok setiap tahunnya? Orang yang setiap harinya membuang uang ke laut akan dikatakan gila oleh masyarakat di sekitarnya. Bagaimana dengan perokok? Setiap hari perokok membakar uangnya, yang hal tersebut menyebabkan kerugian pada diri dan masyarakatnya. Dengan logika seperti ini, tentunya ia lebih berhak mendapat predikat orang gila daripada orang yang setiap hari membuang uangnya ke laut tersebut. Ketika di buang di laut, (dari sisi mikro) orang lain tak dirugikan; toh itu uangnya dia sendiri. Sedang rokok? Jelas merugikan tetangga dan lingkungannya.

Dr. Johnston mengatakan rokok dapat menegangkan syaraf, oleh karena itu perokok mudah marah, bertengkar, mencuri, dan melakukan kekerasan. Terlebih lagi ketika ia tidak punya rokok. Terkadang perokok rela merendahkan martabatnya demi sebatang rokok dengan meminta kepada orang lain. Ketika temannya membawa rokok, ia tanpa malu meminta; bahkan terkadang kepada orang yang tak ia kenal. Hal ini dapat kita saksikan di sekitar kita. Padahal, mereka tidak mau untuk meminta sepotong roti meskipun di saat kelaparan!

Rokok menyebabkan pelakunya tidak lagi memiliki rasa malu. Ia merokok di depan umum, di hadapan orang banyak, bahkan terkadang di ruangan ber AC! Di tempat yang penuh sesak, dengan nikmatnya menghisap rokok! Walaupun orang di sampingnya menunjukkan gelagat tidak suka, dengan mengibas-ibaskan tangannya, menutup hidungnya, ataupun cara lainnya; namun hal ini tidak menjadikan perokok menghentikan aksinya. Hal ini terjadi juga pada bulan ramadhan!

Haramkah rokok?
Ajaran Islam menyatakan bahwasanya segala sesuatu yang merugikan diri, mencelakakan komunitas di sekitarnya, menyia-nyiakan harta merupakan hal yang haram. Dengan dalil yang bersifat umum tersebut, apakah rokok dapat dihukumi sebagai barang haram? Bagaimana dapat haram, rokok kan belum ada pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam? Bagaimana sih sebenarnya hukum dari benda yang satu ini? Haramkah? Makruh? Atau bahkan mubah?

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, dalam buku ini membahas secara tuntas tentang rokok. Salah seorang pengajar di Darul Hadits di Mekkah ini membawakan dalil-dalil dari Al-Quran yang berkenaan dengan pembahasan ini. Beliau juga membawakan pendapat ulama-ulama madzhab Hanafiah, Syafiiyah, Hanabilah, dan Malikiah. Fatwa-fatwa ulama terdahulu maupun ulama sekarang disertakan untuk melengkapi pembahasan ini. Diantaranya adalah fatwa Syaikh Badruddin Al Husaini Ad Dimasyqi, Syaikh Ahmad Kurdi, Syaikh Asad Abaji (mufti madzhab Syafiiyah), Syaikh Muhammad Al Hamid, Syaikh Musthafa Al Hammami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi, Syaikh Abdur Razaq Al Afifi, dan Syaikh Abu Bakar Al Jazairi.

Syaikh juga memberikan solusi bagi yang terlanjur merokok dan ingin melepaskan diri dari rokok. Inilah salah satu keistimewaan buku ini. Beliau tidak hanya menghukumi namun juga memberi solusi! Dus, buku kecil ini layak untuk dibaca dan dimiliki siapa saja. Kecil bukunya, murah harganya, besar manfaatnya. Cocok pula sebagai hadiah untuk mereka yang terlanjur jadi perokok, atau pun kepada mereka yang dikhawatirkan suatu saat tergelincir menjadi perokok.


:!: Mulwo; 13 Februari 2004
Abah Utik
:evil:

0 Comments

Agar Sholat Shubuh tidak terlambat

[b]==Agar Sholat Shubuh tidak terlambat==[/b]

Jangankan sholat shubuh berjamaah. Bisa bangun sebelum waktu sholat shubuh habis aja dah bagus banget . Celetuk seorang teman ketika diberitahu wajibnya sholat berjamaah. Yah bangunnya kesiangan. Bisa jadi kebiasaan telat bangun ini juga menimpa teman-teman di sekitar kita. Bagaimana sih caranya agar kita bisa bangun pagi? Biar bisa ikut sholat shubuh berjamaah

Kiat-kiat di bawah ini mungkin bias dipraktekkan teman-teman:
1. Memahami dan meyakini bahwa sholat berjamaah adalah wajib bagi setiap muslim. Dengan kita meyakini hal ini, kita akan berupaya sekuat mungkin untuk sholat berjamaah, tidak terkecuali sholat shubuh.
2. Memahami keagungan sholat shubuh.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya: Barangsiapa shalat shubuh dengan berjamaah, seakan-akan ia telah melakukan shalat semalam suntuk. (Shahih Muslim)
Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat Shubuh pada hari Jumat dengan berjamaah.
3. Mengetahui kerugian akibat tidak sholat shubuh. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, Bagi orang-orang munafik, shalat yang paling berat ialah shalat isya dan shalat shubuh.Padahal seandainya mereka tahu pahala kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. (HR.Imam Ahmad) Ibnu Umar radhiyallahu Anhuma pernah berkata, Setiap kali kami tidak melihat seseorang dalam shalat shubuh dan isya, kami menjadi berburuk sangka kepadanya. Sikap seperti ini wajar mengingat untuk sholat shubuh dan isya diperlukan suatu perjuangan tersendiri.
4. Jangan tidur larut malam. Jika tidak ada keperluan yang bermanfaat, tidurlah setelah sholat isya. Jangan begadang, apalagi begadang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Jika tidur di atas jam sebelas, biasanya besoknya tidak bisa bangun pagi untuk sholat shubuh berjamaah, jangan sekali-kali tidur di atas jam sebelas. Hal ini agar kita bisa bangun untuk sholat shubuh dengan penuh dan gairah dan semangat. Jangan sampai sholat, tanpa sadar. Tidak tahu yang dibaca imam, tidak tahu sudah sampai rakaat berapa.
5. Berniatlah dan berazzamlah untuk dapat bangun pagi. Jangan lupa berdoa kepada Allah agar kita dapat bangun tepat pada waktunya. Jangan sepelekan doa, sesungguhnya doa merupakan faktor kesuksesan terbesar dalam mewujudkan segala sesuatu.
6. Jangan makan terlalu banyak sebelum tidur. Semakin kenyang akan semakin pulas tidur kita.
7. Laksanakan sunnah-sunnah sebelum tidur. Berwudhu, membaca wirid dan doa, dan tidurlah sesuai sunnah. Tidur miring menghadap kanan, pipi kanan diletakkan pada telapak tangan kanan. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
8. Minta dibangunkan. Berpesanlah kepada anggota keluarga yang lain untuk membangunkan. Atau kalau tinggal di kost, mintalah teman-teman untuk membangunkan. Pesanlah,, bangunkan sampai kamu melihat aku benar-benar bangun. Kalau sulit tuk dibangunkan, silakan percikkan air ke muka. Bersemangatlah ketika bangun, jangan setelah melihat orang yang membangunkan pergi, kita tidur lagi.
9. Gunakan alat bantu, weker misalnya. Kalau perlu pasanglah weker lebih dari satu, hal ini untuk mengantisipasi bila weker mati atau macet. Ingat, jangan memprogram weker terlalu cepat, bisa jadi kita akan menunda-nunda bangun. Kalau mau bangun jam 04.00 jangan diprogram jam 03.00. Ketika bangun, bisa jadi kita akan bilang ah masih satu jam lagi..lumayan. Ingat, setan tidak akan melarang kita sholat shubuh. (karena kita akan langusng menolaknya), setan akan menggoda kita dengan menunda-nunda. Masih satu jam, tidur dulu, daripada besok pagi di sekolah ngantuk.,
10. Jika memiliki telpon/hp, mintalah teman untuk memiscall kita. Beberapa teman kesulitan untuk dibangunkan, namun ketika dia mendengar HP nya berdering atau ada sms masuk, dia bisa langsung bangun. Ternyata suara HP lebih sensitive ketimbang suara manusia. Hal ini bisa juga kita praktekkan.
11. Ketika bangun, langsunglah berdoa, ingatlah kepada Allah. Ingatlah kewajiban kita sebagai seorang muslim. Surga tidak dicapai dengan berleha-leha. Hal ini dapat menambah gairah kita untuk mengambil air wudhu dan pergi ke masjid menunaikan sholat shubuh.
12. Nyalakan lampu ketika bangun tidur. Hal ini dapat mengusir rasa kantuk
13. Tunaikan sholat malam (tahjjud) pada sepertiga malam yang akhir. Kalau bisa, setelah sholat witir, terdengar adzan shubuh. Sehingga kita masih bersemangat dan kuat menunaikan sholat shubuh. Selain memang sepertiga malam merupakan waktu yang paling afdhol untuk sholat malam.
14. Jangan salah meniru sunnah tiduran miring setelah shalat sunnah rawatib. Rasullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meletakkan kepalanya pada telapak tangan sebelah kanan dengan ditopang oleh lengannya. Posisi ini mencegah tidur beneran. Jangan sampai kita tidur beneran sehingga tidak mendapatkan sholat shubuh berjamaah. Jangan sampai melaksanakan sunnah tapi kehilangan yang wajib.
15. Usahakan tidur siang, meskipun sebentar. Hal ini dapat menguatkan kita untuk bangun pagi.

Demikian sedikit kiat-kiat yang bisa kita praktekkan, agar kita dapat bangun pagi, agar kita bisa sholat shubuh tepat pada waktunya dan berjamaah di masjid. Semoga bermanfaat.


:!: Abah Utik 13 Feb 2004

0 Comments

PANDUAN FIQH UNTUK PEMULA

PANDUAN FIQH UNTUK PEMULA

Judul Buku : Pedoman Praktis Fiqih Setiap Muslim
Judul Asli : Manhajus Saalikiin Wa Taudhihul Fiqhi Fid Dien
Penulis : Syaikh Abdurrahmzn bin Nashir As Sadi rahimahullah
Pentahqiq : Abu Abdillah Muhammad bin Abdul Aziz Al Khudairi
Penerjemah : Abu Ihsan Al-Atsari
Murajaah : Aman Abdurrahman, Lc
Penerbit : Dar El-Hujjah, Jakarta
Tebal buku : xvi + 291 hal (24 x 15.5 cm)


Menuntut ilmu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Setiap muslim wajib mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan agamanya, terutama yang berkaitan dengan ibadah atau masalah-masalah yang sering dihadapinya dalam keseharian. Ilmu merupakan bekal bagi setiap kita dalam beribadah kepada Allah Rabbul Alamin.
Tanpa ilmu, bagaimana kita akan beribadah? Padahal, syarat sahnya ibadah adalah niat yang ikhlas karena Allah semata dan dilaksanakan sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya (mutabaah). Bagaimana mungkin kita beribadah dengan benar tanpa ilmu? Bisa-bisa yang kita dapatkan hanyalah capek dan lelah. Naudzubillahi min dzalik. Semoga Allah menjauhkan kita dari hal yang demikian.
Bagaimana dengan thaharah yang kita laksanakan? Shalat yang kita tunaikan? Jual beli yang kita lakukan? Sudahkan sesuai dengan aturan agama? Sudahkah amal yang kita lakukan dalam keseharian tersebut dibekali dengan ilmu yang benar?
Di antara sarana untuk menuntut ilmu adalah kitab/buku. Kaum muslimin saat ini sangat membutuhkan kitab-kitab yang bermanfaat, mudah dipahami, dan ringkas. Masih banyak diantara kaum muslimin yang belum mampu membaca kitab-kitab besar, selain semangat dan gairah menutut ilmu tidak sebesar para ulama terdahulu. Buku ini mewakili hal di atas. Ringkas, jelas kalimatnya, sederhana metodologinya, lengkap dalil-dalilnya, tidak bertele-tele, dan ditulis oleh ulama yang dikenal kedalaman ilmunya dalam fiqh syariat, keluasan telaahnya dalam ilmu-ilmu agama, dikenal sebagai ulama yang selalu mengikuti dalil dan lurus agamanya.
Kitab ini merupakan ringkasan dalam masalah fiqih. Penulis kitab ini, Syaikh Sadi rahimahullah (wafat 1376 H), sengaja meringkas dan hanya mengambil perkara-perkara yang penting dan bermanfaat. Beliau seringkali hanya menyebut nash Al-Quran atau As-Sunnah saja bila kandungan hukumnya sudah jelas. Hal ini dimaksudkan agar mudah dihafal dan dipahami terutama pagi para pemula. Karena, hakikat ilmu itu adalah mengenal kebenaran beserta dalil-dalilnya. Sedangkan hakikat fiqih adalah mengenal hukum syari dalam masalah furu dengan dalil-dalil dari Al-Quran, As-Sunnah, ijma, dan qiyas yang shahih. Beliau hanya mencantumkan dalil-dalil yang telah masyhur saja, hal ini untuk menghindari pembahasan yang bertele-tele. Jika masalah tersebut termasuk masalah khilafiyah (perbedaan pendapat diantara ulama), beliau meringkasnya dengan mengambil pendapat yang dianggap beliau paling kuat. Tentunya dengan mengikuti dalil-dalil syari.

Keistimewaan kitab ini:
1) Ibarat yang sederhana dan jelas sehingga mudah dipahami dan dicerna pembaca.
2) Sejumlah istilah dan ibarat diambil dari kandungan ayat Al-Quran dan As-Sunnah yang shahih. Oleh karena itu banyak mengandung hukum disamping dalil. Sehingga lebih terjaga dari kesalahan lafal dan makna.
3) Penulis tidak terikat dengan pendapat yang mashur dalam madzhab hambali. Beliau memilih pendapat yang paling benar dari ketiga madzhab lainnya.
4) Beliau hanya menyebutkan permsalahan dan hukum-hukum yang terpenting yang sering dihadapi dalam bidang ibadah maupun lainnya.
5) Beliau menyusun kitab ini untuk para pemula.

Penulis kitab ini, sudah tidak diragukan lagi keilmuannya. Beliau adalah ulama besar di Unaizah. Beliau memiliki banyak murid, diantaranya adalah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam (anggota Majelis Ulama Saudi Arabia dan anggota Mujamma Fiqih Islami) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (murid beliau yang paling terkenal dan salah seorang anggota Majelis Ulama Saudi Arabia). Kitab-kitab karangan beliau mencapai empat puluh lebih, ada yang besar dan ada yang kecil. Diantarnya adalah Taisir Karimil Mannan fi tafsir Kalaamir Rahman. Kitab tafsir ini adalah kitab beliau yang paling populer. Beliau menulisnya sebelum genap berusia empat puluh tahun.
Kitab ini terbagi menjadi Kitab Thaharah, Kitab Shalat, Kitab Janaiz, Kitab Zakat, Kitab Shiyam, Kitab Haji, Kitab Jual Beli, Kiatb Al Mawarits, Kitab Nikah, Kitab Mahar, Kitab Thalaq, Kitab Iddah dan Isibraa, Kitab Makanan, Kitab Al-Jinayat, Kitab Hudud, dan Kitab Putusan Hukum, Dakwaan, Bukti-Bukti dan Jenis-jenis Persaksian. Setiap kitab terbagi menjadi bab-bab yang sangat bermanfaat bagi setiap kita. Semuanya dijelaskan dengan ringkas. Pembaca buku ini tidak perlu bersusah payah dalam memahami dan mempelajarinya. Setiap kita dapat menggali manfaat dari kitab ini, insya Allah
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassan (Anggota Majelis Ulama Saudi Arabia) di dalam sambutannya terhadap buku ini berpesan kepada para penanggung jawab pendidikan agar mengajarkan kitab ini di pesantren-pesantren mereka. Beliau juga berpesan kepada para penuntut ilmu agar menjadikan kitab ini sebagai anak tangga menuju studi fiqih dan sabagai dasar acuan sebelum menelaah kitab-kitab besar. Tentunya pesan tersebut juga ditujukan kepada kita, semoga setiap kita dapat menggali manfaat dari kitab ini, amin.

[i]Note: di Sarhid buku ini kok gak laku ya? Yang diretur aja sekitar 150-an exp. :) [/i]

:roll: pingin beli buku ini... Abah Utik; Mulwo;7 Jan 2004 :roll:

0 Comments

Mandi Bareng .

[b]Mandi Bareng . [/b]

Mandi Bareng? Ih.malu; jijik lagi. Ntar
Ahgak mau!!!
Demikian beberapa komentar yang penulis dapatkan mengenai ritual mandi bareng antara suami istri;

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, Aku biasa mandi bersama dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan satu bejana. Kami biasa bersama-sama memasukkan tangan kami (ke dalam bejana). (HR. Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Hadits di atas menjelaskan kepada kita, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang hamba pilihan Allah, Rasul terakhir, teladan kita; tidak segan-segan untuk mandi bersama dengan istri beliau, dalam hadits di atas, beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam mandi bersama dengan Aisyah radhiyallahu anha dalam satu kamar mandi dengan bak yang sama.

Betapa mesra apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan istri beliau. Meskipun beliau sebagai seorang yang super sibuk mengurus ummat, namun beliau tidak lupa untuk menjalin kemesraan dengan istri-istri beliau.

Mandi bersama antara suami dan isti bukan suatu hal yang tercela. Toh, junjungan kita, teladan ummat ini, manusia terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Taala, Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukannya. Apabila hal ini merupakan hal yang tercela, tentulah beliau Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak akan melakukannya.

Dengan mandi bersama, akan terwujud suatu kemesraan, jika hal ini biasa dilakukan oleh pasangan suami istri, insya Allah akan terwujud suatu ikatan yang kuat antara suami dan istri. Mandi bersama, merupakan salah satu langkah untuk mengakrabkan dan melestarikan kemesraan antara suami dan istri. Dengan mandi bersama, kejenuhan, kebosanan, ketegangan antara suami-istri dapat hilang dan berganti dengan suasan penuh kedamaian dan ketentraman. Gak percaya? Coba aja lagi!!!

Oleh karena itu, bila seorang suami minta istrinya menemani mandi, janganlah istri menolak, demikian juga sebaliknya. Bila suami meminta istri tuk mengeramasi , menggosokakan sabun di badannya, meluluri badannya; istri tidak perlu risi atau menganggap suaminya kekanak-kanakan. Demikian juga sebaliknya. Istri pun boleh melakukan permintaan yang sama kepada suami. Hal ini bukan hanya monopoli pihak suami. Bukan lah hal tercela atau aib jika suami melakukan hal-hal di atas.


Mandi bersama ini, di antara sebagian pasangan merupakan hal yang tabu dan tercela. Entah apa alasan mereka. Ada yang karena malu, ada yang jijik dan sebagainya. Bagi mereka yang memiliki pandangan seperti ini, hendaklah mereka takut kepada Allah dan segera bertaubat kepada Allah. Secara tidak sadar, dan tanpa sengaja; mereka telah menuduh rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan perbuatan yang tidak patut dan tercela. Padahal Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaqnya di muka bumi ini. Apabila hal tersebut (mandi bersama) merupakan hal yang tidak terpuji, apalagi melanggar syariat Allah Subhanau wa Taala; tentulah Allah Azza wa Jalla akan menegur Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai bukti kemaksuman beliau. Namun hal ini tidak terjadi, alhamdulillah. Jika mandi bersama ini merupakan suatu hal yang memalukan, tentulah Ummahatul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha tidak akan menceritakan hadits ini kepada kita semua. Bukankah begitu?

So tidak ada alasan tuk tidak melakukannya bukan? Jadikan mandi bersama sebagai bagian dari hidup kita sehari-hari.


Cirebon, 30 Januari 2004
:roll: Abah Utik :roll:

1 Comments

Sighat Taklik Talak . Mestikah Diucapkan???

[b]Sighat Taklik Talak . Mestikah Diucapkan???
(Sighat Taklik Talak dalam Hukum Positif Indonesia)[/b]

Petugas KUA : Apakah sighat taklik talak dibacakan?
Mempelai laki-laki :Tidak usah pak!
Mempelai perempuan :Dibacakan saja pak!
Petugas KUA :Loh kok nggak kompak?, kalau walinya bagaimana?
Wali :Emmmm..terserah Bapak saja atau...??!!.

Akhirnya mempelai laki-laki dengan sangat terpaksa membaca sighat taklik talak yang menurut pemahaman dia bukan dari ajaran Islam. Kisah di atas sungguh-sungguh terjadi, diceritakan oleh seorang teman yang hadir dalam akad nikah teman satu kostnya.

Pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral dalam pandangan agama Islam, bermakna ibadah kepada Allah Azza wa Jalla, mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam . Dalam melangsungkan pernikahan, peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku mesti diindahkan. Terlebih lagi peraturan agama Islam.

Ketentuan umum mengenai syarat sah pernikahan menurut Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, dan ijab kabul. Hal tersebut yang termasuk rukun, mau tidak mau harus ada ketika perkawinan dilangsungkan. Adapun mahar (maskawin) bukan syarat sahnya perkawinan. Pemberian mahar merupakan suatu kewajiban seorang laki-laki kepada istrinya. Bukan termasuk rukun nikah.

Ketentuan pernikahan bagi warga negara Indonesia (termasuk Umat Islam di Indonesia) harus mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya, yakni PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain UU Perkawinan dan PP No.9 tahun 1975 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan sebagai acuan untuk umat Islam di Indonesia dalam masalah perkawinan, waris, dan wakaf.

[b]Sahnya Perkawinan Menurut Negara[/b]
Dalam Pasal UU Perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Perkawinan tersebut. [Lihat Pasal 2 ayat (1) berikut penjelasan umum dan penjelasan pasal tersebut].

Di samping itu, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. (Lihat Pasal 2 ayat (2) beserta penjelasan umum UU Perkawinan)

[b]Melaksanakan UU Perkawinan Tersebut?[/b]
Loh.... bukannya Agama Islam tidak menyebutkan aturan-aturan tersebut? UU Perkawinan tersebut buatan manusia, padahal kita kan tidak boleh berhukum dengan hukum selain dari Allah Azza wa Jalla.

Agama Islam tidak mengatur lalu lintas, misalnya lampu bang-jo, lampu merah tanda berhenti, lampu hijau artinya jalan; namun apakah dengan tidak diaturnya hal tersebut menunjukkan bolehnya kita melanggar hal tersebut? Berhenti ketika lampu merah bukan suatu kemaksiatan, jalan ketika lampu hijau demikian juga. Hal tersebut bukanlah kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Taala, karenanya mesti ditaati. Kalau kita melanggar berarti kita melanggar aturan agama, bukankah kita mesti taat kepada pemerintah? Tentunya ketaatan dalam hal yang baik, bukan dalam kemaksiatan. Kalau kita melanggar bang-jo, ada beberapa kemungkinan yang dapat diperkirakan, bisa jadi kekacauan, kecelakaan, atau .... Nggak percaya? Lampu merah jalan terus, padahal dari arah lain sedang jalan...kemungkinan besar kecelakaan. Ketika lampu hijau, ada truk yang berhenti di depan sendiri, tidak mau jalan... kekacauan akan terjadi!!

Demikian juga dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita, tidak terkecuali di bidang perkawinan. Selama peraturan tersebut bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, peraturan tersebut mesti kita indahkan. Allahu Alam.

[b]Taklik Talak[/b]
Yang dimaksud taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. (KHI Pasal 1 huruf e) Sighat taklik ini tercantum bagian belakang buku nikah. Kebiasaan yang ada, mempelai laki-laki membaca sighat taklik talak beberapa saat setelah ijab kabul selesai diucapkan.

Pada sebagian masyarakat, mereka beranggapan bahwa sighat taklik talak tidak ada tuntunannya dalam Islam. Hal tersebut dianggap sebagai bidah (sesuatu yang baru, diada-adakan, tidak ada asalnya dalam Islam, yang menyerupai syariat, dan dianggap sebagai ibadah), dan setiap bidah adalah sesat, dan setiap kesesatan ada di neraka. Hal ini membuat mereka enggan (baca:tidak mau) untuk mengucapkannya. Kalaupun mengucapkan, itu karena terpaksa.

[b]Ribut karena Sighat Taklik Talak[/b]
Terkadang, mempelai yang mempunyai keyakinan seperti di atas, ribut-ribut dengan Pegawai Pencatat Perkawinan (biasanya dari KUA setempat) , contoh ringannya fragmen kasus di awal tulisan ini. Di satu sisi, yang bersangkutan ingin menjalankan upacara pernikahan sesuai dengan tuntunan Islam, tidak terkotori oleh maksiat dan bidah; di sisi lainnya, dia mesti mengikuti aturan negara.

Mempelai yang bersangkutan berpendirian perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya; rukun dan syarat nikah dan terpenuhi, so .. nikahnya sudah sah. Adapun aturan negara dalam masalah sighat taklik talak, ia berpendapat hal itu merupakan suatu kemaksiatan kepada Allah (karena sighat taklik talak tidak ada tuntunannya dalam Islam / bidah). Sehingga tidak ada keharusan untuk membaca sighat taklik talak menginggat hal itu suatu maksiat dan tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah.

Pegawai Pencatat Perkawinan ataupun pihak lainnya yang berkepentingan (misal: keluarga mempelai putri) bersikeras agar mempelai laki-laki membaca sighat taklik talak. Mereka tidak sepakat terhadap mempelai laki-laki; aturan negara mesti ditegakkan.

Sangat disayangkan apabila ribut-ribut tersebut terjadi di hadapan tamu undangan di hari H. Di satu pihak mengharuskan membaca, pihak lainnya bersikeras menolak. Selain mengganggu kekhidmatan acara, juga terlihat janggal bagi tamu undangan.

[b]Taklik Talak dalam KHI[/b]
Penulis tidak akan membahas sighat taklik talak dalam sudut pandang ajaran islam. Hal ini bukan kompetensi penulis. Di sini penulis ingin membawakan kedudukan taklik talak dalam peraturan hukum positif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Menurut KHI, perjanjian taklik talak bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan. Hal ini dapat kita baca pada pasal 46 ayat (3), [u]Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.[/u]

Ketentuan ayat tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa perjanjian taklik talak bukanlah suatu keharusan bagi setiap muslim.

[b]Fatwa MUI[/b]
Sidang komisi Fatwa MUI, yang berlangsumg diruang rapat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, pada tanggal 23 Rabi'ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996, berpendapat bahwa materi yang tercantum dalam sighat taklik talak pada dasarnya telah dipenuhi dan tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. KHI pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian taklik talak bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan.

Di dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI: K.H. Hasan Basri, Sekretaris MUI: Drs.H. A. Nazri Adlani, dan Ketua Komisi Fatwa Prof.K.H. Ibrahim Hosen, LML ini, disebutkan bahwa [u]Pengucapan sighat ta'liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita (isteri) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta'liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.[/u]

[b]Tak Perlu Ribut [/b]
Sudah jelas bagi kita kedudukan sighat talik talak ini di dalam peraturan hukum positif negara. KHI menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu keharusan (tidak wajib). Komisi fatwa MUI berpendapat bahwa sighat taklik talak sudah tidak diperlukan lagi, sehingga bagi kaum muslimin yang tidak mau membaca sighat taklik talak, tak perlu risau dan khawatir.

Agar kisah di atas tak terulang lagi; seyogyanya, beberapa hari sebelum akad nikah dilangsungkan, bicaralah baik-baik dengan pihak keluarga putri, sampaikan keinginan dan alasan kita sejelas dan sebijaksana mungkin. Bicarakan hal ini baik-baik dengan Pegawai Pencatat Perkawinan (biasanya dari KUA). Tak perlu ngotot-ngotan, rame-rame dan ribut-ribut sudah tidak diperlukan lagi. Bicaralah dengan santun dan kepada dingin. Ingat, Anda memiliki kartu As. Apabila Pegawai Pencacat Perkawinan bersikeras agar kita membacanya, beritahukan dengan santun pasal 46 ayat (3) KHI dan fatwa dari komisi fatwa MUI di atas.

Penulis berharap, Pegawai Pencatat Perkawinan langsung mengiyakan keinginan kita tanpa perlu sedikit panas; sebagaimana yang dialami penulis. Penulis menyampaikan pemisahan mempelai dan tamu undangan pada hari H, termasuk juga masalah pembacaan sighat taklik talak. Di luar dugaan, beliau langsung mengiyakan, Iya, saya paham. Sudah sering saya mengurusi pernikahan groupnya situ. (beliau menyebut group ; dan ini yang membuat kami tertawa; mengapa disebut group??) . Padahal, saat itu penulis sudah mempersiapkan KHI, untuk ditunjukkan kalau terjadi sedikit ketegangan masalah sighat taklik talak. Hal ini menyebabkan KHI yang dibawa dari Jogja tidak berfungsi.

Semoga kisah di pembukaan tulisan ini tidak terulang untuk kesekian kalinya. Semoga bermanfaat.

Sumber:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Fatwa MUI tentang Pengucapan Sighat Taliq Talaq Pada Waktu Upacara Akad Nikah
Catatan Perjalanan Walimah Abdullah Ilham (belum diterbitkan)

[i]Salam dan terima kasih buat komunitas dan alumni #salafy, #sakinah, ftp_geo sekeluarga, ummu raihanah sekeluarga; keluarga besarku: Jazakumullahu khoir
Warga dan alumni Mulwo-11 Jogja: Tq atas tumpangan & fasilitasnya
Untuk Ita, Estin, dan yang lainnya; sabar ya.keridhaanmu menuju pada pahala Allah. Tataplah dunia dengan tersenyum. Menikah bukan akhir segalanya . Tersenyumlah.
Buat Yumna dan temen-temen: semoga dimudahkan.
Teristimewa untuk istriku tercinta: Jangan Bersedih! Ada yang selalu mencintaimu .... muaachhh....[/i]

:roll: Abah Utik; Mulwo-18 Jan 2004

4 Comments

Do'a nabi pada pernikahan Fathimah Az Zahro?

[b]Do'a nabi pada pernikahan Fathimah Az Zahro?[/b]

"Semoga Allah menghimpun yang terserak dari keduanya, memberkahi mereka berdua dan kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunan mereka, menjadikan pintu rahmat serta pemberi rasa aman bagi umatnya."

Do'a yang dikatakan sebagai do'a Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada pernikahan putri beliau: Fathimah Az-Zahra dengan Ali bin Abi Thalib di atas, banyak menghiasi kartu-kartu undangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat kita.

Benarkah bahwa do'a tersebut adalah do'a dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam? Dapatkah kita amalkan?

Subhan Nurdin di dalam "Kado Pernikahan Buat Generasiku" pada halaman 130 mengomentari do'a tersebut:
"Padahal tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Penulis menemukan makna kalimat di atas pada literatur syi'ah. Dan dalam haditas shahih justeru Ali bin Abi Thalib meriwayatkan do'a bagi kedua mempelai dengan "Barokallahu " (Sunan At Tirmidzi III:400)



Bagi rekan-rekan yang mencantumkan do'a tersebut dalam undangan yang Saudara buat dan sebarkan ...
Dapatkah Saudara memberitahu saya mengenai keshahihan do'a tersebut?
Bagi-bagi ilmu dunk :)

Seandainya saya dan Saudata [kita] belum mengetahu mengenai do'a tersebut apakah shahih atau tidak, mengapa kita malah memakainya?
Bukankah yang sudah jelas ke-shahih-an nya ada?
Bukankah lebih baik kita disibukkan dengan pengamalan hadits yang shahih?
[dan memang sehatusnya begitu]

Imam Ibnul Mubarok pernah berkata: "Pada haditas yang shahih terdapat kesibukan dari hadits yang dho'if"

Saudara ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini?
Buletin Al Furqon - Gresik; pernah ditanya oleh salah seorang pembacanya mengenai do'a di atas.
Untuk mengetahui lebih lanjut silakan Saudara lihat di buletin tersebut edisi 2 tahun II hal.2 rubrik Soal-Jawab.

Semoga bermanfaat,

:oops: Abah Utik; 20 Des 2002

0 Comments

Tidak menceritakan aib tuan rumah kepada yang lain

[b]Tidak menceritakan aib tuan rumah kepada yang lain[/b]
Di dalam suatu acara, tidak terkecuali acara akad ataupun acara walimah, para tamu menjumpai hal-hal yang kurang berkenan di hatinya, atau melihat aib, atau kekurangan.
Jika menjumpai hal itu hendaknya tidak membicarakannya kepada orang lain.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam membisikkan sesuatu rahasia kepadaku. Maka tiada aku beritahu seorangpun sesudah itu. Ummu Sulaim pun pernah menanyakan hal itu kepadaku tetapi aku tidak memberitahukannya. [Terjemah HR. Bukhari]


:shock: Abah Utik; 20 Des 2002

0 Comments

Memberi salam kepada tuan rumah.

[b]Memberi salam kepada tuan rumah.[/b]

Ketika tamu undangan telah sampai di tempat dan berjumpa dengan tuan rumah atau yang ditugaskan untuk menyambut para tamu, hendaknya para tamu menyampaikan salam;

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: Hak orang muslim kepada orang muslim yang lain ada enam perkara. Beliau ditanya: apa itu wahai Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam ? Beliau menjawab: "Jika kamu menjumpainya hendaknya engkau menyampaikan salam kepadanya. [Terjemah HR. Muslim]

:P Abah Utik; 20 Des 2002

0 Comments

Tidak mengintai ruangan lain

[b]Tidak mengintai ruangan lain[/b]

Hendaknya para tamu tidak mengintai ruangan-ruangan yang tidak diperuntukkan untuk dia, mematai-matai, mencari-cari dengar apa yang terjadi di ruangan lain.

Dari Abu Huraiarah radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Abul Qosim Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Andaikan ada oarnag yang melihatmu di rumah tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu." [Terjemah HR. Bukhari]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu sesunguhnya ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam, lalu Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam berdiri menuju kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang untuk menusuk orang itu." [Terjemah HR. Bukhori]


:twisted: Abah Utik; 20 Des 2002

0 Comments

Tidak masuk ruangan lain tanpa ijin

[b]Tidak masuk ruangan lain tanpa ijin[/b]

Di dalam suatu acara, termasuk acara walimah, biasanya telah disediakan tempat khusus untuk tamu undangan. Hendaknya para tamu tetap berada di tempat yang disediakan, tidak memasuki ruangan lain tanpa mendapat ijin dari tuan rumah.

Apabila ini dilanggar, ada beberapa kemungkinan yang dapat menimbulkan mafsadat:
-Terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah. Bisa jadi ruangan lain itu ruangan pribadi yang di situ terdapat rahasia-rahasia keluarga tuan rumah, atau ruangan belum dirapikan, atau hal-hal lainnya yang tidak selayaknya diketahui oleh para tamu.

-menimbulkan keraguan bagi tuan rumah, misalnya kecurigaan terhadap tamu dengan persangkaan yang buruk, misalnya ingin mencuri, merampok, mamata-matai, atau perbuatan tercela lainnya.

Dengan adanya beberapa kemungkinan tersebut, hendaknya tamu undangan hanya berada di tempat yang telah disediakan untuk dirinya. Tidak keluyuran kemana-mana, apalagi untuk menyelinap, memata-matai, atau untuk 'kulakan kabar'.

:x Abah Utik; 20 Des 2002

0 Comments

Undangan-Undangan itu...

[b]Undangan-Undangan itu...[/b]

Undangan dalam bentuk cetak sudah merupakan hal yang biasa di masyarakat kita.

Dari yang sederhana hingga sangat tidak sederhana sekali.
Dari yang murah hingga yang sangat tidak murah.

Kalau Anda ada waktu...
ijinkan Anda saya ajak untuk merenung...
meminjam salah satu judul buku Harun Yahya: "Pernahkah Anda Merenung"

Apa fungsi dan esensi dari sebuh undangan??
Menurut hemat saya, -Sutikno bin Tumingan- undangan fungsinya untuk memberi tahu yang diundang kapan yang bersangkutan mesti memenuhi undangan itu. Allahu A'lam

So... yang perlu adalah: hari/tanggal, waktu, tempat, keperluan, dan beberapa ketentuan [misal: jenis pakaian yang mesti dikenakan...untuk ABRI/PNS].

Adapaun hiasan-hiasan lainnya, itu hanyalah sebuah pendukung, bukan suatu yang urgent, yang mesti dipenuhi.
Bukankah demikian??

Sekarang kita lihat di sekeliling kita...
Sebagian dari kaum muslimin berlomba-lomba dalam hal membuat undangan ...
malu kalau undangan nya jelek
berapun harga nya ... gak masalah
kan [mungkin] cuman sekali dalam seumur hidup...

Padahal... setelah hari h, undangan itu sedikit sekali manfaatnya [kalo tidak bisa dibilang gak ada].
mengapa kita mesti berlomba-lomba dalam membuat undangan???

memang..ketika kita kali pertama menerima undangan itu [mungkin] membaca dan memperhatikan semua yang ada dalam undangan itu, baik aksesoris ataupun yang lainnya.
Namun, setelah kita selesai membacanya?
Kebanyakan dari kita hanya meletakkannya.
Yang kita ingat cuman dari siapa, waktu, tempat, keperluan...
kita buka lagi kalau mendekati hari h untuk memastikan apa yang kita ingat...
atau kita buka lagi karena kita lupa....

Kemudian...
Beberapa orang yang saya kenal, pernah nyinyir dengan undangan nikah yang hanya dari kertas hvs dibagi empat, yang hanya memuat hal-hal yang esensial yang diperlukan dalam sebuah undangan.
Mengapa ini mesti terjadi??

Salahkah apabila orang tersebut di atas mengalokasikan dana yang dia punya untuk hal yang dia anggap lebih bermanfaat?

Kalaupun [mungkin] undangan yang kita buat lebih dari sederhana sekali dan tidak sangat murah sekali...alangkah baiknya kalau didesain sedemikian rupa sehingga lebih bermanfaat.
Mungkin undangan itu dapat di fungsikan sebagai kalender, pembatas buku, atau hal-hal lainnya yang lebih bermanfaat. Tidah hanya yang setelah hari-h masuk keranjang sampah!!

Note: Ini hanya perenungan...klo ternyata beda dengan Anda..maafkan.
Kita bersepakat untuk tidak sepakat dalam hal ini.
Jangan sampai karena hal ini merusak ukhuwah kita. ok?

[i]
*Ini hanya perenungan...klo ternyata beda dengan Anda..maafkan.
Kita bersepakat untuk tidak sepakat dalam hal ini.
Jangan sampai karena hal ini merusak ukhuwah kita. ok?

*'pledoi' atas undangan 'hvs dibagi dua' yang Abah berikan kepada oarang yang Abah undang ketika nikah.
Most read story in Abah Utik:
Undangan-Undangan itu ... [/i]

:lol: Abah Utik; 19 Des 2002 :lol:

0 Comments

Ketika Kita Tidak Diundang

[b]Ketika Kita Tidak Diundang[/b]

Anda tidak diundang dalam suatu acara tertentu oleh Saudara, Teman, Kerabat, ...???
jangan bersedih dan jangan pula kecewa, apalagi sampai marah-marah, nge-gossip, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang kurang baik ...

Hendaknya kita selalu ingat bahwa dia memiliki hak untuk tidak mengundang kita sebagaimana juga dia memiliki hak untuk mengundang kita.
Mengundang ataupun tidak mengundang adalah hak dia.


Husnudhon ... berprasangka baik pada Saudara kita itu ... !!!
Kita cari udzur-udzur yang ada pada dirinya
...mungkin ini acara pribadi
...mungkin dia sedang pingin sendiri
...mungkin dia sedang tidak ingin kehadiranku
...bisa jadi tempatnya terbatas
...bisa jadi dana nya terbatas
...dia lebih tahu tentang acanya, siapa aja yang mesti diundang ...
...dan lain-lain hal yang membuat kita berhusnudhon pada dirinya.

Kemudian... perlu kita bertanya pada diri kita,
adakah hak pada diri kita untuk selalu diundang oleh dirinya?
untuk selalu diikutsertakan pada setiap kegiatannya??

Atau ...
Bisa jadi dia lupa atau Anda terlewatkan...
Kalau demikian halnya, coba hubungi dirinya, bisa via epon, sms, imel, ato yang lainnya.
Tanyakan tentang acaranya... klo sampai akhir pembicaraan dia tidak mengundang Anda, besar kemungkinan Anda memang sedang tidak ingin diundang.
Klo Anda termasuk 'oarang yang vulgar' tanyakan kepada dirinya: "aku diundang gak neh, kok undangannya lom sampai??"

Ternyata memang tidak diundang??
Bersabarlah... berhusnudhon lah... cari udzur-udzur pada Saudara Anda itu..dengan demikian hati ini akan menjadi tenang dan
dapat berlapang dada ... semoga.

Berlapang dada lah...jauhi ghibah ... apalagi sampai menyebarkan issu atau gossip yang gak jelas juntrungannya.

Do'akanlah Saudara kita itu ...
Do'a seorang muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya terkabulkan, di sisi kepalanya ada malaikat yang ditugaskan.
Setiap ia mendoakan kebaikan bagi saudaranya maka malaikat yang ditugaskan itu berkata: "Amin, dan untukmu hal yang sama." (Terjemah HR. Muslim)

Semoga bermanfaat ...

:roll: Abah Utik; 19 Des 2002
[i]* ditulis sebagai persiapan "pembelaan" ketika Abah hanya mengundang beberapa orang saja ketika nikah dengan Bunda tercinta. [/i] :roll:

0 Comments

==Do'a kan lah ... ==

[b]Mendo'akan pengantin laki-laki[/b]

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwasanya suatu ketika Nabi melihat bekas kuning (dari minyak za'faran) terdapat di badan Abdur Rahman bin Auf, lalu beliau bertanya, Apa ini? Seseungguhnya saya telah menikah dengan seorang perempuan dengan maskawin seberat biji sawi dari emas, tukas Abdurrahman bin Auf. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengucapkan, [b]Barakallahu laka[/b] (Semoga Allah memberkahimu)

[b]Mendo'akan kedua mempelai[/b]
Hendaknya orang yang menghadiri walimah mendo'akan mempelai dengan do'a:

[b]"Barokallahu laka wa baaroka 'alaika wa jama'a bainakumaa fii khoir"[/b]artinya: Semoga Allah memberkahimu, semoga Allah memberkahi atasmu, dan mengumpulkan kamu berdua dalam kebaikan. (Riwayat Abu Darda dan Tirmidzi, Shahih)

Dr. Abi Maryam Majdi as Sayyid dalam "30 Pesan Nabi di Malam Pengantin" menjelaskan mengapa dalam do'a menggunakan idiom "ala" dalam "wa baaroka 'alaika" Hal itu dikarenakan yang dimaksudkan keberkahan tidak hanya kedua mempelai tetapi juga anak-anak dan keturunannya
[b]
Mendo'akan tuan rumah, shahibul haja[/b]t
Di sunahkah mendo'akan tuan rumah dengan do'a:

"[b]Allahumaghfirlahum warhamhum wa baariklahum fiimaa rozatahum."[/b]Artinya: Ya Allah, ampunilah mereka, rahmatilah mereka dan berkahilah mereka dalam apa yang Kau rezekian kepada mereka. (Riwayat Muslim, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah)

[b]"Allahumma ath'im man ath'amani wasqi man saqooni"[/b]
artinya: Ya Allah, berilah makan oarang yang telah memberiku makan, dan berilah minum orang yang telah memberiku minum. (Riwayat Muslim dan Hakim, Shahih)

Syaikh Mahmud Mahdi Al Istambuly di dalam "Pendidikan Keluarga dalam Islam" di bab "Kesunatan bagi orang yang menghadiri walimah," setelah membawakan doa untuk tuan rumah, beliau memberikan catatan kaki, "Di manakah doa-doa indah yang bisa melembutkan kebanyakan kamu muslimin ini? Sayang sekali kebanyakan para undangan lupa atau melupakan keharusan mendoakan para tuan rumah dengan kata-kata yang menyenangkan mereka dan menyejukkan dada mereka."

:roll: Abah Utik; 18 Des 2002 "Ketika Undangan Datang :roll:

0 Comments

WO Pas Acara Walimah

WO Pas Acara Walimah

Jika di dalam rumah tempat diselenggarakannya walimah itu ada kemungkaran dan orang yang diundang itu sanggup merubahnya, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut untuk merubah kemungkarannya. Namun apabila dia tidak sanggup merubahnya, maka dia tidak boleh hadir, demikian penjelasan Syaikh Muhamaad bin Shalih Al Utsaimin di dalam Fatwa-Fatwa Problematika Pernikahan

Aisyah radhiyallahu anha berkata, Saya membuat makanan lalu saya mengundang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau datang kepadaku. Kemudian beliau melihat beberapa gambar di rumah, maka beliau pun kembali. (HR. Ibnu Majah, Shahih)

:shock: Abah, 18 Des 2002 "Ketika Undangan Datang" :roll:

0 Comments

TIDAK MENGAJAK ORANG YANG TIDAK DIUNDANG

TIDAK MENGAJAK ORANG YANG TIDAK DIUNDANG

Hendaknya seseorang tidak menjadi tamu yang tak diundang. Apabila kita tidak diundang dalam suatu acara walimah, terimalah dengan legowo, terimalah dengan jiwa yang besar. Ingatlah, pengundang memilik hak untuk tidak mengundang kita, dan tentunya dia paham betul serta telah mempertimbangkan masak-masak siapa saja yang akan diundangnya.

Perlu Anda perhatikan, jangan sekali-kali membawa orang yang tidak diundang tanpa seijin tuan rumah. Bisa jadi kuoata makanan dan tempat yang disiapkan hanya pas sejumlah tamu undangan, sehingga kalau ada tamu yang tak diundang; tuan rumah akan repot dan kebingungan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah diundang makan oleh Syuaib, pria yang baru saja menetap di Madinah. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang bersama empat sahabat lainnya, namun disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda yang artinya:
Engkau mengundang saya bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. JIka engkau mengizinkannya biarlah ikut, jika tidak biarlah ia pulang. Syuaib menjawab, Tentu saya mengizinkannya. (HR.Bukhari)

Hadits di atas hendaknya menjadi renungan bagi kita, apakah tuan rumah, si shahibul hajat hanya mengundang diri kita atau juga termasuk istri, anak-anak atau saudara-saudara kita. Di masyarakat kita terkadang ada yang menggunakan aji mumpung, ketika menghadiri undangan, ia datang bersama bersama orang-orang yang sebetulnya tidak diundang tanpa terlebih dahulu ijin tuan rumah. Misal: ia membawa istri beserta seluruh anaknya yang berjumlah 5 orang, padahal yang diundang cuman sang suami saja. Sesampaianya di tempat ia juga tidak ijin tuan rumah; tentunya hal ini membuat repot dan bingung tuan rumah; kuoata jamuan dan tempat hanya cukup untuk tamu undangan, mau mengusir orang tersebut tidak sampai hati, akhirnya yang terjadi hanya kebingungan dan nge-grundel dalam hati, orang tak tahu diri

Pengecualian:
Bagi yang tidak diundang dibolehkan meminta ikut kepada yang diundang tanpa izin dari tuan rumah apabila diyakini bahwa tuan rumah pasti mengizinkannya. Demikian penjelasan Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini; beliau membawakan hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Muslim, yang menceritakan bahwa Rasulullah ketika keluar malam pada suatu hari bertemu Abu Bakar dan Umar, kemudian beliau bertanya kepada Abu Bakar dan Umar yang ternyata mereka keluar karena lapar. Rasulullah menjelaskan bahwa beliau keluar juga karena hal yang demikian. Kemudian mereka mengikuti rasulullah. Rasulullah mendatangi rumah seorang sahabat Anshar yang ternyata sedang tidak ada di rumahnya. Setelah sahabat itu datang danmelihat Rasululullah beserta Abu Bakar dan Umar, sahabat Anshar itu berkata, Alhamdulillah, tidak seorangpun pada hari ini kedatangan tamu yang lebih terhormat selain saya.


:P Abah, 18 Des 2002; masih dari "Ketika Undangan Datang" :P

0 Comments

Kewajiban mendatangi walimah

[b]Kewajiban mendatangi walimah[/b]

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya: Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah maka datangilah. [HR. Bukhari]

Imam SyafiI dalam kitab Al Umm berkata: Mendatangi walimah wajib hukumnya, yaitu walimah yang dikenal dengan sebutan walimatul urs (walimah pernikahan). Demikian yang dinukil Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsary dalam Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah .

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah di dalam Fatwa-Fatwa Problematika Pernikahan menjelaskan:
Adapun apabila undangan itu berada di tempat yang berdekatan dengan tempat tinggalnya dan tidak ada bahaya bagi seseorang untuk menghadirinya, tidak berada di tempat mungkar yang ia tidak sanggup merubahnya dan orang yang mengundang itu sendiri yang mengatakannya: "Wahai Fulan hadirlah." Serta telah diketahuinya bahwa undangan itu tidak sekedar basa-basi belaka, maka dia wajib memenuhi undangannya dan barangsiapa tidak memenuhi undangannya, maka berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan terhadap surat undangan yang hanya dibagi-bagikan itu (tanpa mempedulikan siapa orang yang diundang), maka kamu tidak wajib memenuhi undangannya kecuali jika yang mengundang itu terbukti secara meyakinkan bahwa ia secara serius mengundangnya. Hal ini karena banyak di antara orang yang membagi-bagikan kartu undangan tersebut tujuannya hanya untuk menginformasikan bahwa dia sedang mempunyai hajatan pernikahan dan dia tidak peduli apakah kamu akan hadir atau tidak.

Berbeda apabila dia mengulangi undangan tersebut dengan telepon umpamanya atau langsung datang menemui kamu, maka kamu wajib memenuhi undangannya, dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah kami sebutkan. [Fatwa-Fatwa Problematika Pernikahan hal. 39-40]

Boleh tidak hadir apabila ada udzur syarI
Jika yang diundang memiliki alasan yang kuat, seperti sakit, perjalanan yang sangat jauh dan melelahkan, ataupun adanya udzur syarI lainnya, ia diperbolehkan untuk tidak menghadiri undangan yang datang pada dirinya.

Ibnu Abbas pernah tidak mengahadiri undangan karena sibuk mengurusi urusan pengairan. Ia berkata kepada orang-orang: Datangilah undangan saudara kalian tersebut, sampaikanlah salam saya kepadanya dan kabarkan bahwa saya sedang sibuk.

Undangan yang memerlukan safar
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, Apa yang harus aku perbuat jika diundang untuk menghadiri resepsi perkawinan yang membutuhkan perjalanan yang memberatkan?

Beliau rahimahullah menjawab, Memenuhi undangan yang memerlukan safar, maka seseorang tidak diharuskan bersafar untuk tujuan tersebut apabila dalam safar itu terdapat masyaqoh (kesulitan-kesulitan) dan hanya menghabiskan waktu sementara manfaat yang diperoleh hanya sedikit. Kecuali apabila yang mengundang adalah kerabat dekat yang dikhawatirkan akan terputus hubungan kerabat apabila ia tidak mendatanginya. [Fatwa-Fatwa Problematika Pernikahan, hal.: 39-40]

:lol: Abah Utik; 18 Desember 2002
[i]ditulis dengan judul "Ketika Undangan Datang" oleh: Abu & Ummu Sumayyah (Abah Utik & Bunda Diyan); dipersiapakan tuk menghadapi peristiwa 27 Des 2002.
Artikel dipecah-pecah dan dimuat di situs nikah kami; http://nikahku.cjb.net[/i] :roll:

2 Comments

~~Aku pun ingin menikah!!! ~~

[b]Aku pun ingin menikah!!! [/b]

Kapan nikah? Nunggu apa tho?
Udahlah nikah aja enak, pahalanya besar,

Bagi Saudara fillah . Terima kasih atas nasihat Saudara. Jazakalloh khoir. Semoga Allah mencatat nasihat, saran, provokasi Saudara sebagai amal sholeh yang kelak memberatkan timbangan amal Saudara kelak. Amiin.

Saudaraku, ijinkan saya untuk mengungkapkan sesuatu

Siapa sih yang tidak ingin menikah?
Kalaupun adamungkin dia perlu diperiksa kenormalannya.
Saya ingin menikah, teman-teman saya juga ingin menikah, dan juga..semua orang ingin melaksanakan ibadah yang satu ini, insya Allah

Semua ingin menikah..
Namun mengapa kami belum menikah??
Tentunya karena adanya kendala-kendala yang ada pada kami.
Adanya permasalahan-permasalahn yang mesti kami pecahkan

Saudaraku
Sebelumnya saya minta maaf
Beberapa waktu lalu saya membaca kisah sahabat-sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam, orang-orang terbaik ummat ini.

Mereka saling tolong-menolong, bantu membantu, bahu membahu
Bila tahu saudaranya ada kesulitan, segera menolong saudaranya, bahkan lebih mengutamakan saudaranya ketimbang dirinya.
Subhanallah

Saudaraku
Ingatkah Saudara tentang kisah tiga orang yang kehausan dan dalam keadaan mau mati, ketika ia akan minum, ada saudaranya yang lain yang juga merintih kehausan apa yang dilakukannya? Dia berikan air itu kepada saudaranya itu padahal ia sangat membutuhkan air itu. Kita pun tahu akhir dari kisah itu.. mereka semua mendahulukan kepentingan saudaranya meskipun mereka akhirnya wafat semua.
Subhanallah..kisah yang sangat indah.

Saudaraku
Ingatkah tentang kisah hijrahnya kaum muhajirin kisahnya Abdurrahman bin Auf ketika ia ditawari oleh salah seorang sahabat Anshar separo kebunnya akan diberikan kepada dia, Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhu ditawari untuk memilih salah satu istri Anshar tersebut?? Ibnu Auf memang tidak menerima penawaran tersebut..dia hanya minta ditunjukkan pasar
Saudaraku kisah yang sangat indah sekali
Betapa mereka saling tolong menolong, bantu membahu


Mungkinkah ini terjadi pada diri-diri kita?
Yang kita berupaya untuk mencontoh jejak mereka? Jejak pada sahabat??
Yah..kita memang bukan sahabat
Saudara bukan orang Anshar itu
Saya juga bukan Abdurrahman bin Auf

Sahabat Anas radhiyallahu 'anha berkata tentang kisah perkawinan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan Shafiyyah: Sehingga ketika di jalan Ummu Sulaim mempersiapkan Shafiyah untuk beliau dan menghadiahkannya pada malam hari sehingga beliau menjadi seorang pengantin. Beliau bersabda: "Barangsiapa mempunyai sesuatu maka hendaknya dibawa." Dalam satu riwayat disebutkan: Barangsiapa mempunyai kelebihan anugerah maka hendaknya dia membawanya keapda kami."


Kata Anas selanjutnya: Beliau menggelar sebuah hamparan kulit, maka ada orang yang membawa keju, ada yang membawa minyak mentega dan ada pula yang membawa buah kurma. Maka mereka membuat kue hais. Mereka pun lalu makan dari hais itu (makanan yang terbuat dari bahan-bahan di atas), dan mereka minum air hujan dari kolam dekat mereka. Maka berlangsunglah walimahan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam. (Terjemah HR. Bukhari, Muslim)

Kata Buraidah: Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mengadakan walimah padahal Ali tidak mampu maka Sa'dah berkata: "Saya menanggung seekor kambing." Si Fulan berkata: "Saya menanggung sekian dan sekian gandum." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beberapa orang Anshar mengumpulkan beberapa sha' (takaran) gandum untuknya.

Saudara juga dapat membaca Raudlatul Muhibbin-nya Ibnul Qoyyim
Di sana Saudara akan dapatkan kisah-kisah yang menakjubkan
Petolongan, mengasihi, membantu orang-orang yang sedang mencintai
Kisah yang sangat indah sekali.

Dapatkah kita mencontoh perilaku mereka..dalam semua hal ??
Akhlak mereka.. subhanallah
Atau kita hanya mencontoh mereka dalam tahdzir?? Atau??
Maaf saudaraku
Saya hanya ingin mengatakan: hendaknya kita berupaya mencontoh mereka dalam semua sendi kehidupan
Memang kalau tidak mampu semuanya..ya jangan ditinggalkan semuanya
Kalau Saudara hanya bisa tahdzir terhadap aliaran dan paham sesat, ya jangan itu ditinggalkan J

Akankah kisah-kisah tersebut hanya tersimpan rapi di kitab-kitab hadits??
Semoga tidak amiin

Saudaraku
Semua kita.. ingin menikah
Namun kita semua punya kendala
Adakah terbersit dalam hati Saudara untuk membantu meringankan beban mereka??

Alhamdulillah
Saudara telah nasihati saya,
Akan sangat baik sekali kalau saudara bantu kesulitan saya, kesulitan saudara-saudara saya yang ingin menikah kesulitan..kami.
Dan kami percaya Saudara sebetulnya mampu untuk membantu kami.

Kalau memang Saudara baru bisa menasehati saya untuk menikahya ini jangan ditinggalkan..
Bukankah kalau tidak bisa semuanya..jangan kemduian ditinggalkan semua?
Kalau bisa nya cuman menasehati

Saudaraku
Jangan marah dan berkecil hati..
Ini adalah ungkapan dari kami.. oarang-orang yang ingin menikah tapi karena adanya beberapa kendala yang ada pada kami, kami belum mampu melaksanakan ibadah itu.

Sebagaimana Saudara minta memahami kondisi Saudara..
Kami juga minta Saudara memahami kondisi kami.

Kami tak butuh provokasi!!
Yang kami butuhkan adalah nasehat-nasehat yang dapat menyejukkan hati kami.
Yang kami butuhkan adalah bantuan nyata dari Saudara
Kalau asal ngomongkalau asal njeprutkami juga bisa!!

Saudaraku
Mohon maaf kalau Saudara panas mendengarnya
Yah inilah jiwa kami yang panas ketika Saudara memprovokasi..tapi tidak pernah memberi solusi!!

Ilmu dan kondisi kejiwaan kami sudah siap nikah!!
Bagi kami, itu belum cukup!!

Saudaraku..
Maafkan
Kalau Saudara tidak ingin mendengar kalimat saya lagi
Saudara jangan provokasi saya lagi, mengata-ngatai saya lagi, mengatakan saya banci, mengatakan saya tidak waras, tidak normal, .

Sekali lagi ..
Terima kasih atas nasihat Saudara. Jazakalloh khoir. Semoga Allah mencatat nasihat, saran, provokasi Saudara sebagai amal sholeh yang kelak memberatkan timbangan amal Saudara kelak. Amiin.

:twisted: Abah Utik; April 2002

0 Comments

PENEMUAN DAN AMAL MEREKA TIDAK MAMPU MENYELAMATKANNYA DARI SIKSA NERAKA!

[b]PENEMUAN DAN AMAL MEREKA
TIDAK MAMPU MENYELAMATKANNYA DARI SIKSA NERAKA![/b]

Temen-temen kenal ama penemu mesin uap, penemu obat pinisilin, penemu telpon, penemu lampu, dan penemu-penemu lainnya? Bukankah di antara para penemu itu adalah orang kafir? Lalu bagaimana nasib mereka (yang kafir itu)? Apakah penemuan-penemuan mereka bermanfaat untuk dirinya? Mampukan melindunginya dari siksa api neraka?

Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa penemu-penemu tersebut, walaupun mereka mati dalam keadaan kafir, akan dimasukkan ke sorga oleh Allah. Allah tidak akan memasukkannya ke neraka. Hal ini dikarenakan kemashlahatan yang diberikan mereka kepada manusia. Manfaat yang mereka berikan kepada manusia begitu besar. Coba kalo sampai sekarang nggak ada lampu, wah sulit ngebayangkannya. Penemuan-penemuan lainnya coba dipikir sendiri, besar nggak jasa mereka pada kita.

Benarkah perkataan sebagian orang tersebut di atas?
Tentunya, sebagai seorang muslim, dalam segala sesuatunya harus ditimbang dengan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan pemahaman para pendahulu kita yang shalih. Tidak hanya dengan perasaan atau cuma akal-akalan. Apabila yang kita jadikan acuan cuma akal ama perasaan, tunggulah kebinasaannya! Bagaimana mungkin akal dan perasaan dijadikan acuan, sedangkan akal dan perasaan tiap orang aja berbeda? Akal dan perasaannya siapa yang dijadikan pedoman? Itu dari satu sisi, belum sisi-sisi lainnya. Apalagi syariat melarang yang demikian!

Karenanya, mari kita timbang permasalahan di atas dengan pedoman hidup kita, Al-Qur'an dengan As-Sunnah, yang Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengabarkan kepada kita bahwa kita tidak akan tersesat kalo berpegang tegung dengan kedua hal di atas. Yang perlu diperhatikan lagi, Al-Qur'an dan As-Sunnah itu harus dipahami berdasarkan pemahaman para sahabat; bukankah sahabat adalah orang-orang terbaik? Bahkan mereka telah mendapat pujian dari Allah di beberapa tempat di Al-Qur'an. Demikian pula Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mengatakan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat, baru kemudian yang sesudahnya dan sesudahnya?

Syarat di terimanya amal
Syarat diterimanya amalan dapat dilihat dari dua jurusan, yaitu:
1. Syarat pelaku amalan. Yaitu adanya iman pada pelakunya.
2. Syarat amalan diterima, yaitu jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mutaba'ah (sesuai contoh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam )

Dari keterangan mengenai diterimanya amal (di atas) disyaratkan bahwa pelaku amalan haruslah orang yang beriman. Di sin jelas, apabila pelaku amalan mati dalam keadaan kafir, maka amalan mereka tidak bermanfaat sama sekali di akhirat. Termasuk juga dalam hal ini tentunya kasus di atas, penemu-penemu yang mati dalam keadaan kafir itu tidak akan mendapat manfaat dari penemuannya di akhirat. Ringkasnya, penemuan mereka tidak bermanfaat, tidak mampu menolong mereka dari api neraka. Walaupun sebesar apapun amal mereka, sebesar apapun manfaat yang mereka berikan untuk makhluk hidup, khusunya manusia.

Jangan terburu percaya. Mana dalilnya? Bukankah setiap permasalahan pasti ada argumennya, ada alasan dan dalilnya? Apatah lagi masalah dien (agama), yang berhubungan dengan surga dan neraka, tentunya harus lebih ada lagi!

Di antara dalil-dalilnya adalah:
Allah berfirman (yang artinya):
"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan padanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan." (An-Nahl:97)

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa pelaku amal shaleh itu disyaratkan haruslah orang yang beriman.

"Orang-orang yang kafir kepada Rabbnya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh." (Ibrahim:18)

Ada juga hadits yang menjelaskan hal ini,
Dari Aisyah Radhiallahu 'Anhuma, dia berkata:
"Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dahulu di jaman jahiliyyah Ibnu Ju'dan menyambung karib kerabat, memberi makan orang-orang miskin, maka apakah hal itu akan memberikan manfaat baginya?" Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Tidak wahai Aisyah! Sesungguhnya dia tidak pernah mengatakan pada suatu hari: "Rabbi ampunilah kesalahanku pada hari pembalasan." (HR.Muslim)

Abdullah bin Ju'dan dikenal sebagai orang yang banyak makanannya dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga dia perlu membuat mangkok besar yang diberi tangga untuk melayanai para tamunya. namun hal itu tiadak bermanfaat baginya pada hari kiamat, karena dia mati dalam keadaan kafir, tidak percaya keapda hari kebangkitan.

Bagaimana temen-teman? Udah jelas kan? Kalo belum puas, silakan cari lagi di Al-Qur'an mengenai hal yang serupa, tentunya temen-temen akan menemukan lebih banyak lagi dalilnya.

Balasan Amal kebaikan Orang Kafir
Inilah yang telah ditetapkan oleh beberapa dalil syariat yang shahih, bahwa jika seseorang mati dalam keadaan kafir, maka amal shalihnya tidak bermanfaat alias sia-sia karena kekafirannya. Akan tetapi, dengan keadilan Allah, Dia tidak akan mendzlimi makhluk-Nya sedikitpun. Bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Orang kafir akan diberi balasan dari kebaikannya di dunia, dan sedikitpun kebikan-kebaikannya tidak bermanfaat bagi dirinya di akhirat serta tidak bisa meringankan siksa, apalagi menyelamatkan dirinya dari neraka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." (Huud: 15-16)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):
"Sesungguhnya Allah tidak akan menzhalimi kebaikan seorang mukmin. Dengan kebaikannya itu seorang mukmin akan diberi balasan yang berupa rizqi di dunia, dan juga akan mendapatkan balasan di akhirat. Adapun orang kafir, maka dia akan diberi makan di dunia dengan kebaikan-kebaikan yang telah dia amalkan karena Allah, sehingga ketika dia telah sampai akhirat, dia tidak memiliki kebaikan yang dapat dibalas. (HR. Muslim)

Bagaimana jika mereka bertobat?
Dari penjelasan di atas, jelas sudah jawabnya, apabila penemu-penemu itu, atau siapapun juga mati dalam keadaan kafir, maka amalnya tidak bermanfaat sama sekali di akhirat. Dia hanya mendapat balasan dari amal yang diusahakannya di dunia. Lalu bagimana apabila penemu-penemu tersebut di kemudian hari bertobat dan memeluk Islam? Misalnya ketika dia menemukan suatu hal masih dalam keadaan tidak beriman, namun setelah itu dia bertobat dan matia dalam keadaan beriman, dalam keadaan Islam. Apakah amal usaha yang telah dilakukannya sebelum dia memeluk Islam bermanfaat?

Alhamdulillah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah menjelaskan permasalahn tersebut kepada kita. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Jika seorang hamba masuk Islam, dan baik keislamannya, Allah menulis baginya setiap kebaikan yang telah dia lakukan, dan dihapuskan darinya setiap keburukan yang telah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash: yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat. Sedangkan satu keburukan dibalas satu keburukan, kecuali jika Allah mengampuni keburukan itu." (HR. An-Nasa'i dari Abu Sa'id Al-Khudri. Lihat Silsilah Shahihah:247)

Dari Hakim bin Hizam Radhiallahu 'Anhu, dia betanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, bagaimana pendapatmu tentang beberapa urusan yang dulu pernah kulakukan pada masa Jahiliyah, seperti shadaqah, memerdekakan budak atau menyambung tali persaudaraan, apakah ada pahala dalam hal-hal ini?" Beliau menjawab: "Engkau seperti orang Islam atas keabikan-kebaikan yang dulu engkau kerjakan." (HR. Bukhari-Muslim)

Dari penjelasan hadits di atas dapat kita ketahui apabila para penemu-penemu itu bertobat dan mati dalam keadaan Islam, maka penemuan mereka itu akan bermanfaat bagi dirinya, ia akan mendapatkan pahala dari apa yang ia usahakan walaupun itu dilakukan sebelum dia masuk Islam. Alhamdulillah.

Kesimpulan:
Para penemu itu akan tetap masuk neraka apabila ia mati dalam keadaan kafir, sebesar apapun maslahat yang ia berikan kepada umat manusia. Apabila ia bertobat dan mati dalam keadaan beriman, maka usahanya itu akan bermanfaat bagi dirinya. Dengan demikian, batil sudah pendapat sebagian orang yang mengatakan mereka, para penemu-penemu itu akan masuk surga walaupun mereka kafir dikarenakan mashlahat yang mereka berikan kepada manusia.
Untuk menutup risalah ini, marilah kita simak ayat berikut:
"Dan, barangsiapa mencari agama selain Allah, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Ali Imran:85)

Semoga dapat bermanfaat, Allahu A'lam.


:lol: Abah Utik; 23 Januari 2002

0 Comments

Tentang penulisan saw

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ini artikel yang saya maksudkan beberapa waktu lalu. Artikel ini ditulis oleh Syaikh Abdul Muhsin bin Mahmud Al-Abbad, beliau adalah seorang ulama di negeri Saudi Arabia. Beliau merupakan senior para ulama di sana. Beliau pernah menjabat sebagai rektor di Universitas Islam di Madinah.
Silakan dibaca, semoga bermanfaat.


.......
Ada dua kebiasaan yang salah dalam penulisan shalawat dan salam terhadap Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang herus dijauhi penulis hadits.

Pertama; menulisnya dengan tulisan yang kurang (menyingkat). Misalnya dia hanya menulisnya dengan memakia dua huruf Shaad dan Miim atau lainnya (seperti kebiasaan menulis saw di Indonesia,red)

Kedua; menulisnya dengan tulisan yang maknanya berkurang. Misalnya menulisnya dengan Wassalam. Meskipun kita terkadang menemuinya di dalam tulisan-tulisan ulama terdahulu.

An-Nawawi di dalam sebuah kitab karangannya yang berjudul Al Azkar pernah berkata: "Jika di antara kamu bershalawat terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam , maka diharuskan untuk mengumpulkan antara shalawat dengan salam dan satu diantara keduanya tidak boleh dipotong-potong, seperti berkata Shallallahu Alaihi (Semoga Allah memberikan shalawat terhadap beliau) atau berkata Alaihis Sallaam (Semoga Allah memberikan keselamatan kepada beliau). Jadi kedua-duanya harus disebutkan. Dan, tidak boleh disebutkan satu di anatara keduanya."

Pendapat ini juga pernah dinukil oleh Ibnu Katsir di dalam kitab karangannya, pada saat dia menafsirkan surat Al Ahzab. Kemudian dia berkata: "Dan itulah yang diinginkan oelh ayat-ayat yang terdapat disebutkan di dalam surat Al Ahzab, sebagaimana firman-Nya:

Artinya:
"...Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (dengan mengucapkan perkataan, seperti Assalamu'alaika ayyuhan Nabi, artinay: semoga keselamatan tercurah kepadamu hai nabi)." (Al Ahzab:56)

Maka yang paling baik adalah mengatakan:
"Shallallahu 'Alaihi wa sallama tasliimaa"
Maksudnya:
"Semoga Allah memberikan shalawat, keselamatan dan penghormatan kepada beliau."

Al Fairuz Abadi pernah berkata di dalam sebuah kitab karangannya yang berjudul Ash Shalaatu Wal Basyar: "Tidak seharusnya tulisan daripada shalawat itu mempunyai rumus-rumus tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang malas, orang-orang yang bodoh dan siswa-siswa yang awam. Mereka menulis Shallallahu 'Alaihi wa Sallam (Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) dengan tulisan "Shal'am". Untuk itulah, maka tulisan dan bacaan shalawat harus ditulis dan dibaca dengan lengkap, tidak boleh dikurang-kurangi."

[diketik ulang dari:"Keutamaan Bershalawat Pada Nabi", Syaikh Abdul Muhsin bin Mahmud Al-Abbad, hal.38-39. Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Jakarta]


Selain hal tersebut, saya mendapatkan keterangan mengenai hal ini dari keterangan ustadz-ustadz ketika pelajaran di kajian-kajian yang saya ikuti. Dan beberapa kajian yang direkam dan telah disebarluaskan (diedarkan) ada juga yang menyingggung hal ini. Saya telah mendengar (kalo nggak salah) dari tiga kaset yang berbeda, yang pengajarnya juga ustadz yang berlainan dan dadakan di tempat yang berbeda dan jaraknya berjauhan.

Pelajaran yang saya terima tersebut juga menerangkan bahwa hal tersebut tidak hanya pada shalawat, namun juga pada salam (Ass.Wr.Wb), Subhanahu wa Ta'ala, RADHIYALLAHU 'ANHU, dan sebagainya. Itu semua adalah doa yang tidak boleh disingkat. Allahu A'lam.

Itu aja dulu dari saya, semoga bermanfaat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

===[i]surat yang dikirim ke Diana tanggal 2 sept 2001, temen di Omega, Bandung. Kenal karena sama-sama pemenang kuis di eldata[/i];
:lol: ===

0 Comments